TABANAN, Radar Bali.id – Kasus pencurian ayam jago aduan di Banjar Dinas Jewuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan yang berujung maut terus menjadi sorotan publik.
Peristiwa kekerasan massal terhadap pelaku pencurian berinisial KD alias S, warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng hingga tewas tersebut viral di media sosial (medsos).
Atas insiden yang terjadi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 01.00 Wita itu, Polres Tabanan resmi menetapkan lima warga setempat sebagai tersangka, yakni MJ, WS, KB, MK, dan ND.
Istri dari tersangka Made Juliawan (MJ), Ni Putu Ayu Yuni Astini, 24, menegaskan bahwa tindakan suaminya murni bentuk penyelamatan diri. Pasalnya, saat kejadian pelaku sempat mengancam dan menodongkan senjata tajam.
Yuni menceritakan, aksi pencurian pada Jumat (24/7/2026) itu berawal ketika iparnya, Made Kresna (MK) yang juga menjadi tersangka, mendengar suara mesin sepeda motor milik pelaku KD sekitar pukul 00.30 Wita. Saat keluar rumah, MK mendapati pelaku tengah mencuri ayam.
Ketika MK memanggil warga sekitar, pelaku KD justru balik menantang dan mengancam dengan senjata tajam. MK lantas meminta bantuan adiknya, MJ. Suara kul-kul bulus pun dibunyikan hingga warga banjar berhamburan keluar.
"Artinya suami dan ipar saya posisinya membela diri. Karena pelaku KD membawa sajam dan mengancam saat aksi pencurian dilakukan," ungkap ibu dua anak tersebut saat ditemui di rumahnya.
Warga yang emosi lantas mengejar pelaku yang berusaha kabur hingga akhirnya berujung pengeroyokan.
"Usai kejadian, foto suami saya beredar di medsos sebagai pelaku pengeroyokan. Padahal dia membela diri," akunya seraya berharap polisi dapat membebaskan suaminya yang merupakan tulang punggung keluarga.
Sementara itu, warga Banjar Dinas Jewuk Legi menggelar paruman (rapat adat) untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyikapi kasus hukum yang menimpa warga mereka. Bendesa Adat I Nyoman Wirawan menyebut warga sebenarnya tidak menginginkan adanya aksi main hakim sendiri, namun aksi pencurian yang dilakukan pelaku KD sudah sangat meresahkan.
"Pelaku ini sudah sekitar 10 kali melakukan aksi pencurian ayam aduan bernilai jutaan rupiah. Tidak hanya di Banjar Jewuk Legi, tapi juga di Banjar Baturiti, Batusesa, Abang, dan wilayah lainnya. Pelaku selalu membawa sajam dan tidak segan mengancam warga," jelas Wirawan.
Pihaknya berharap aparat penegak hukum memberikan keringanan hukuman bagi kelima warga yang ditetapkan sebagai tersangka karena aksi tersebut spontanitas untuk membela diri.
Pasca-kejadian tewasnya pelaku di wilayahnya, warga setempat juga telah menggelar upacara pecaruan pada Senin (27/7/2026) dan akan dilanjutkan dengan upacara pembersihan desa. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali