RADAR BALI – Warga negara Inggris, Baath Jarnail Singh (52), terancam hukuman 10 tahun penjara setelah terlibat dalam kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain seberat 1,4 kilogram.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Finna Wulandari dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Di hadapan majelis hakim, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 604 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemasyarakatan.
Perbuatan terdakwa dinilai melawan hukum karena secara ilegal menerima dan menjadi perantara dalam peredaran narkotika golongan I melebihi batas 5 gram. "Kami menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Baath Jarnail Singh, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," tegas JPU Finna Wulandari.
Selain hukuman pidana kurungan, jaksa juga menuntut pria paruh baya tersebut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di kawasan Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Badung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar melakukan observasi dan mencurigai gerak-gerik tersangka di depan tempatnya menginap, The Legian Mas Beach Inn.
Petugas kemudian meringkus Singh pada Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 10.50 WITA. Meski penggeledahan badan tidak membuahkan hasil, polisi berhasil menemukan barang bukti saat memeriksa Kamar 11 hotel tersebut.
Lima paket kokain dengan berat bersih mencapai 1.419,79 gram ditemukan tersembunyi di dalam tas koper yang diletakkan di lemari pakaian. Selain barang haram tersebut, petugas menyita dua unit timbangan elektronik, dua unit ponsel, serta peralatan yang digunakan untuk menyimpan dan mengemas narkoba.
Berdasarkan pengujian Laboratorium Forensik Polda Bali, seluruh barang bukti dipastikan positif kokain. Hasil tes urine terdakwa juga menunjukkan keberadaan ecgonine methyl ester, yakni metabolit dari kokain.
Dari hasil interogasi dan keterangan di persidangan, Singh mengaku tiba di Bali pada 20 Desember 2025 atas perintah seseorang berinisial MIC BRO, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada 26 Desember 2025, dua pria tak dikenal mendatangi hotel tempatnya menginap sebelumnya untuk menyerahkan tas belanja berisi kokain dan timbangan digital. Singh ditugaskan menyimpan barang tersebut hingga nantinya diambil oleh pihak lain bernama Muhammad Ali.
Selama bertugas menjadi perantara, Singh berpindah-pindah hotel hingga akhirnya menetap di Legian. Ia menerima uang tunai Rp10 juta untuk biaya hidup selama di Bali, ditambah transferan dana sebesar HKD 2.000 dari MIC yang dikirimkan sebanyak 8-10 kali. Terdakwa juga dijanjikan imbalan akhir sebesar HKD 50.000 (sekitar Rp110 juta) untuk membayar sewa rumahnya di Hong Kong.
Diwarnai Drama Pemutusan Kuasa Hukum
Perjalanan persidangan kasus ini sempat diwarnai drama pada sidang-sidang awal. Pria plontos tersebut sempat meminta majelis hakim yang diketuai Ketut Somanasa agar menggelar sidang secara tertutup karena enggan diliput media.
Tak hanya itu, Singh secara sepihak dan mendadak memutus kuasa hukumnya di sela-sela persidangan dengan alasan tidak memiliki biaya. Keputusan mendadak ini mengejutkan tim pengacara yang telah mendampinginya sejak awal.
Kendati tim kuasa hukum lama meminta biaya pemutusan perkara atas pendampingan yang telah diberikan, Singh tetap ngotot mengganti pengacara hingga akhirnya didampingi pengacara baru bertatus pro bono.
Setelah melalui serangkaian agenda pembacaan dakwaan hingga pemeriksaan saksi dan ahli, persidangan kini telah memasuki tahap akhir. Pasca-pembacaan tuntutan 10 tahun penjara oleh JPU, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.***
Editor : Ibnu YuniantoSumber : Radar Bali