Balik Layar Sengketa The Umalas Signature: Bantahan Legalitas, Pencurian Akta, hingga Bayang-Bayang Ormas

Tim Redaksi • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 11:43 WIB
Kuasa hukum PT Samahita Umalas Persada (SUP) selaku penaung manajemen TUS, Agus Samijaya (tengah) saat Konferensi Pers dengan awak media, 28 Juli 2026. (ist/radarbali.id)
Kuasa hukum PT Samahita Umalas Persada (SUP) selaku penaung manajemen TUS, Agus Samijaya (tengah) saat Konferensi Pers dengan awak media, 28 Juli 2026. (ist/radarbali.id)

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Konflik panas tengah membelit kawasan properti mewah The Umalas Signature (TUS) di Jalan Bumbak No. 156, Kerobokan, Badung. Manajemen pengelola akhirnya angkat bicara guna meredam narasi miring dan informasi menyesatkan yang masif beredar di media sosial dan pemberitaan publik terkait keabsahan operasional mereka.

Di balik kemegahan proyek senilai ratusan miliar rupiah ini, tersimpan pusaran sengketa hukum berlapis—mulai dari klaim kepemilikan saham, raibnya akta penting secara sepihak, hingga teror intimidasi organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan para karyawan.

 

Landasan Hukum dan Jaminan Pengelolaan

Kuasa hukum PT Samahita Umalas Persada (SUP) selaku penaung manajemen TUS, Agus Samijaya, menegaskan bahwa seluruh operasional hotel dan apartemen berjalan di atas koridor hukum yang sah.

Pihaknya berpegang teguh pada dua instrumen hukum utama:

 

Menepis Isu "Sertifikat Fiktif"

Terkait tudingan di media sosial yang menyebut pengelolaan TUS ilegal lantaran empat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bukan atas nama PT SUP, Agus memastikan informasi tersebut keliru dan sengaja disesatkan.

Ia membeberkan fakta hukum di balik akuisisi tersebut:

1.  Telah terjadi penjualan 100% saham PT Samahita Inti Prasada (SIP)—pemilik 99% saham PT SUP—kepada PT Magnum Estate Internasional (MEI).

2.  Status MEI sebagai pemilik saham mayoritas secara otomatis menjadikan SHGB berada di bawah kendali PT MEI secara substansial.

Adapun proses balik nama akta yang sempat tertunda merupakan hasil kesepakatan antara PT SIP dan pemegang saham minoritas. Sesuai kesepakatan, fisik akta dititipkan sementara kepada Notaris I Putu Ngurah Aryaha.

Kendati demikian, akta tersebut justru diambil secara sepihak sebelum rangkaian transaksi jual beli rampung. Menyikapi hal ini, pihak PT SUP tengah mematangkan langkah hukum untuk melayangkan gugatan atas penguasaan akta secara melawan hukum tersebut.

Di sisi lain, narasi negatif di dunia maya disinyalir kuat digerakkan oleh oknum berinisial BT, yang sebelumnya terlibat perkara hukum dengan manajemen PT SUP.

Direktur PT SUP, Charles Siringo Ringo, sebelumnya telah melaporkan BT atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan pada 29 November 2024. Proses hukum tersebut berbuah manis bagi manajemen setelah Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada BT. Putusan ini bahkan telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bali hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI pada Mei 2026 melalui putusan No. 972 K/Pid/2026.

“Kami berharap pihak Kejaksaan bisa segera melakukan eksekusi,” tegas Agus Samijaya, mendesak penegakan hukum lanjutan.

Tak hanya di ruang digital, tekanan terhadap proyek prestisius ini juga merambah ke lapangan fisik. Manajemen mencatat adanya aksi intimidasi dari sekelompok organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berupaya melakukan pengusiran dan menduduki kawasan TUS secara paksa.

Tekanan bertubi-tubi ini tidak hanya menciptakan atmosfer kerja yang tidak kondusif, tetapi juga memicu gelombang kecemasan hingga membuat sejumlah karyawan memilih mengundurkan diri akibat trauma. Atas teror dan gangguan keamanan tersebut, manajemen PT SUP secara resmi telah melayangkan laporan kepolisian ke Polda Bali demi memulihkan kondusifitas dan melindungi citra investasi konsumen.***

 

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
properti mewah Agus Samijaya The Umalas Signature