DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Penanganan perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat Anak Agung Ngurah Darmawan (AAND) resmi memasuki fase penuntutan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali dalam pelimpahan tahap II, Rabu (29/7/2026).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., proses pelimpahan telah dilakukan dan berjalan lancar.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa setelah proses tahap II dilaksanakan, penyidik tidak lagi memiliki kewenangan terhadap penanganan perkara karena seluruh tanggung jawab hukum telah beralih kepada pihak kejaksaan.
"Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum atau tahap II, tugas dan wewenang penyidik kepolisian terhadap perkara tersebut telah selesai," bebernya, Rabu (29/7/2026).
Selanjutnya proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa hingga disidangkan di pengadilan. "Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan banyak dokumen sebagai barang bukti," tutup mantan Kabid Humas Polda NTT.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari Kejaksaan Tinggi Bali, hingga saat ini Darmawan masih dititipkan di Rumah Tahanan Polda Bali dan belum dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan. "Untuk saat ini masih dititipkan di Rutan Polda Bali," ujar sumber tersebut.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat Anak Agung Ngurah Darmawan merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/627/IX/2025/SPKT/Polda Bali tertanggal 3 September 2025.
Dalam penyidikan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang pemalsuan surat, yang kini telah diakomodasi dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik sempat menjemput tersangka pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.
Personel Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Bali bersama Unit Resmob Subdit III membawa Darmawan ke Mapolda Bali setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk kepentingan pelaksanaan tahap II.
Usai diamankan, penyidik langsung memeriksa tersangka. Dalam keterangannya, yang bersangkutan mengaku tidak dapat memenuhi panggilan sebelumnya karena menjalani perawatan di RSU Garba Med, Kerobokan, sejak 16 Juli hingga 18 Juli 2026.
Penyidik kemudian melakukan verifikasi terhadap kondisi kesehatan tersangka. Setelah dinyatakan layak menjalani pemeriksaan, proses penyidikan dilanjutkan hingga dilakukan penahanan sebagai bagian dari persiapan pelimpahan perkara ke kejaksaan.***
Editor : M.RidwanSumber : radarbali.jawapos.com