Spa di Seminyak Digerebek, Polda Bali Bongkar Dugaan Praktik Asusila, Penyidik Sita Bukti Transaksi hingga Uang Tunai, Ini Daftar Pelakunya

Andre Sulla • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 08:59 WIB
BISNIS LENDIR: Petugas mengamankan sejumlah orang beserta barang bukti saat mengungkap dugaan tindak pidana kesusilaan berkedok usaha spa di kawasan Seminyak, Kuta, Badung, dalam Operasi Pekat Agung 2026. (IST/radarbali.id)
BISNIS LENDIR: Petugas mengamankan sejumlah orang beserta barang bukti saat mengungkap dugaan tindak pidana kesusilaan berkedok usaha spa di kawasan Seminyak, Kuta, Badung, dalam Operasi Pekat Agung 2026. (IST/radarbali.id)

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Polda Bali mengungkap dugaan tindak pidana kesusilaan atau sering disebut bisnis lendir yang diduga berkedok tempat usaha spa di kawasan Jalan Drupadi, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Agung 2026 yang menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat.

Penggerebekan dilakukan Tim Tindak UKL 2 Satgas Preventif Operasi Pekat Agung 2026 setelah menerima informasi masyarakat pada 27 Juli 2026.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas bergerak ke lokasi sekitar pukul 22.30 Wita.

Saat melakukan pemeriksaan di tempat usaha tersebut, petugas menemukan dugaan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan mengarah pada tindak pidana yang berkaitan dengan perbuatan melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 Baca Juga: Berbahaya!, DKP Minta Pengunjung Pantai Sanur Bali Waspada Ubur-Ubur Blue Bottle, Racunnya Mengerikan

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang untuk dimintai keterangan.

Selain itu, sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya perangkat transaksi elektronik, dokumen administrasi, bukti transaksi, telepon genggam, uang tunai, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik kini masih melengkapi administrasi penyidikan serta memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

 Baca Juga: Syarat Siswa Eligible SNBP 2027 dan Daftar Sertifikat Prestasi yang Diakui PTN

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Bali dalam menindak segala bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di Pulau Dewata.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Pihaknya mengedepankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku.

“Penyidik juga masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan serta melengkapi alat bukti," tegas Ariasandy.

Ia juga menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan praktik yang melanggar hukum di lingkungan sekitarnya.

Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting untuk mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di Bali.

Melalui Operasi Pekat Agung 2026, Polda Bali menegaskan komitmennya memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Penanganan perkara ini dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutupnya.***

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
tindak pidana kesusilaan Seminyak Kuta Utara bisnis lendir