Mantan Teknisi Gasak Modul Tower Telekomunikasi di Karangasem, Sinyal Internet Sempat Lumpuh

Zulfika Rahman • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 10:42 WIB
BEBER BARANG BUKTI : Polres Karangasem saat membeberkan barang bukti hasil pencurian modul tower telekomunikasi di Aula Mapolres Karangasem. (Foto zulfika Rahman)
BEBER BARANG BUKTI : Polres Karangasem saat membeberkan barang bukti hasil pencurian modul tower telekomunikasi di Aula Mapolres Karangasem. (Foto zulfika Rahman)

 AMLAPURA, Radar Bali.id – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karangasem membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) modul tower telekomunikasi di tiga lokasi berbeda di wilayah Karangasem.

Baca Juga: Usai Kasus Maling Ayam Tewas Dimassa di Baturiti, Istri Tersangka Minta Keadilan, Begini Penjelasannya

Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif pascamenerima laporan resmi dari pihak pengelola tower.

Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika mengungkapkan, pelaku utama berinisial AF berhasil diamankan di rumah kosnya di kawasan Abiansemal, Badung, bersama sejumlah barang bukti.

”Ada 8 unit modul tower, 1 unit sepeda motor, tas ransel, serta 1 set kunci master yang dipakai beraksi berhasil kami amankan,” ujar AKBP Santika, Rabu (29/7/2026).

AF dibekuk tanpa perlawanan setelah keberadaannya teridentifikasi oleh tim opsnal. Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata memiliki rekam jejak sebagai ahli di bidangnya.

”Pelaku ini merupakan mantan teknisi tower. Sudah beraksi di tiga lokasi di Karangasem,” jelasnya.

Tidak hanya di Bali, AF rupanya juga pernah melakukan aksi serupa di wilayah Sumatra. Perangkat modul tower yang disasar memiliki nilai ekonomis tinggi di pasar gelap. ”Harganya cukup mahal dan dijual ke wilayah Jakarta,” tambah Santika.

Aksi nekad eks teknisi ini menimbulkan kerugian materiil hingga puluhan juta rupiah bagi perusahaan telekomunikasi. Dampak lainnya, jaringan internet di wilayah Karangasem sempat mengalami gangguan.

Atas tindak kejahatan tersebut, AF dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo Pasal 121 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun dan denda Rp 500 juta.

”Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk memastikan apakah barang-barang ini sudah dipesan sebelumnya atau seperti apa,” tandas Kapolres. [*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
telekomunikasi polres karangasem Satreskrim tower