Sidang Berlanjut, Pengacara PT Varash Saddan Nusantara Sebut Keterangan Saksi Kuatkan Dalil Gugatan

Maulana Sandijaya • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 15:10 WIB
PEMBUKTIAN: Sidang gugatan perdata Nomor 368/Pdt.G/2026/PN Dps yang diajukan PT Varash Saddan Nusantara di PN Denpasar.
PEMBUKTIAN: Sidang gugatan perdata Nomor 368/Pdt.G/2026/PN Dps yang diajukan PT Varash Saddan Nusantara di PN Denpasar.

DENPASAR, Radarbali.id – Sidang gugatan perdata di PN Denpasar yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudi Ananta Wijaya, penggugat PT Varash Saddan Nusantara menghadirkan dua saksi, yakni Manajer Teknologi Informasi (IT) dan Manajer Keuangan PT Varash Saddan Nusantara.

Keterangan saksi semakin menguatkan dalil gugatan PT Varash Saddan Nusantara terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Usai sidang, kuasa hukum PT Varash Saddan Nusantara, Kadek Cita Ardana Yudi, mengatakan keterangan kedua saksi menguatkan dalil gugatan bahwa transaksi yang mengakibatkan hilangnya dana perusahaan sekitar Rp 1,8 miliar bukan merupakan transaksi yang diperintahkan, disetujui, maupun dilakukan oleh pihak perusahaan.

Menurutnya, kesaksian Manajer IT mengungkap bahwa layanan BRIAPI/SNAP pada saat itu masih berada dalam tahap uji coba (piloting). Perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak disebut belum selesai dan belum ditandatangani secara final.

”Meski demikian, pihak bank telah membuka akses pada lingkungan production, sehingga layanan tersebut sudah dapat digunakan untuk melakukan pengecekan rekening maupun transfer dana,” jelasnya.

Dijelaskan lebih lanjut, saksi juga menerangkan bahwa tahap uji coba tersebut tidak pernah dinyatakan selesai oleh PT Varash Saddan Nusantara. Bahkan, setelah perusahaan menemukan adanya biaya dalam proses uji coba transfer dan meminta penjelasan kepada pihak bank, persoalan tersebut disebut tidak memperoleh penyelesaian yang jelas. Kendati demikian, akses BRIAPI/SNAP tetap aktif.

Dalam persidangan, Manajer IT juga menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap sistem internal perusahaan tidak menemukan adanya perintah transfer maupun jejak log transaksi yang menunjukkan puluhan transaksi tersebut berasal dari sistem internal PT Varash Saddan Nusantara.

Sementara itu, Manajer Keuangan menerangkan transaksi yang dipersoalkan terjadi pada 25 April 2025 sejak pukul 03.21 hingga 14.44 Wita. ”Dalam rentang waktu kurang dari 12 jam tersebut tercatat sekitar 45 transaksi dengan total nilai mencapai kurang lebih Rp 1,8 miliar,” bebernya.

Keberadaan transaksi tersebut baru diketahui keesokan harinya, yakni pada 26 April 2025 sekitar pukul 09.00, saat bagian keuangan melakukan pemeriksaan mutasi rekening perusahaan.

Menurut saksi, lanjut Kadek Cita, seluruh transaksi tersebut tidak pernah diajukan oleh bagian keuangan, tidak memperoleh persetujuan direksi, tidak didukung formulir pembayaran, tidak melalui mekanisme persetujuan berjenjang, serta bukan merupakan pembayaran bonus maupun biaya operasional perusahaan.

Kadek Cita menilai keterangan kedua saksi sekaligus membantah anggapan bahwa hilangnya dana semata-mata disebabkan penyusupan terhadap server milik nasabah.

Menurutnya, keberadaan alamat IP hanya menunjukkan jalur akses, tetapi tidak dapat dijadikan bukti bahwa pemilik rekening memberikan persetujuan atau otorisasi atas transaksi yang terjadi.

Ia menegaskan, bank tidak dapat begitu saja mencuci tangan dengan menyatakan server nasabah disusupi. ”Sekalipun benar terdapat penyusupan, tetap harus dijelaskan mengapa sistem bank memproses sekitar 45 transaksi abnormal dalam waktu kurang dari 12 jam tanpa verifikasi tambahan, tanpa autentikasi berlapis, tanpa deteksi anomali, tanpa pembatasan transaksi, maupun penghentian otomatis,” tukasnya.

Ia menambahkan, industri perbankan dibangun di atas prinsip kepercayaan, keamanan, dan kenyamanan nasabah. ”Bisnis perbankan adalah bisnis kepercayaan, keamanan, dan kenyamanan. Dalam perkara ini, ketiga hal tersebut justru tidak diperoleh nasabah. Dana sekitar Rp1,8 miliar hilang, tetapi kesalahan dengan mudah dibebankan kepada nasabah, sementara ajakan untuk melakukan investigasi independen tidak dijalankan,” sindirnya.

Pihaknya juga mempertanyakan mekanisme investigasi yang dilakukan oleh pihak bank.

Menurutnya, bank tidak boleh menjadi pihak yang diperiksa, melakukan investigasi sendiri, lalu menyimpulkan sendiri bahwa bank tidak bersalah.

”Kalau yakin sistemnya aman, seharusnya bank berani membuka seluruh data dan bersedia diuji melalui investigasi independen,” tegas Kadek Cita.

Menurutnya, gugatan yang diajukan kliennya bukan hanya bertujuan memperoleh pengembalian dana yang hilang, tetapi juga menjadi upaya untuk mendorong perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi perbankan digital.

”Status sebagai BUMN tidak boleh menjadi alasan untuk merasa lebih kuat, mengabaikan keluhan nasabah, atau melepaskan tanggung jawab atas dana masyarakat yang dipercayakan kepada bank,” tandasnya. ***

 

Editor : Maulana Sandijaya
Sumber : radarbali.id
PT Varash Saddan Nusantara sidang gugatan perdata pn denpasar