TABANAN, Radar Bali.id – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Tabanan memastikan proses hukum kasus pencurian ayam jago aduan berujung maut di Banjar Dinas Jewuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, terus berjalan secara profesional dan transparan.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik membagi proses penanganan menjadi dua Laporan Polisi (LP) terpisah, yakni kasus pencurian serta kasus penganiayaan secara bersama-sama di muka umum.
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, 42, menegaskan bahwa penanganan perkara berjalan on the track meskipun pelaku pencurian berinisial KD tewas usai dianiaya.
"Apakah nanti di-SP2 atau SP3 tergantung dinamika perkara, karena penyidik masih melengkapi berkas. Pelaku KD memang seorang residivis, namun tindakan menghilangkan nyawa orang lain tetaplah fakta pidana," tegas AKBP Bayu Pati, Rabu (29/7/2026) Wita.
Ia menjelaskan bahwa argumen pelaku penganiayaan yang mengaku membela diri akibat diancam senjata tajam oleh korban KD merupakan hak pembelaan yang dapat disampaikan di muka persidangan pengadilan.
Hingga kini, penyidik dibantu Dirreskrimum Polda Bali masih terus melengkapi bukti formil dan materil agar pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Tabanan dapat segera dinyatakan P21 tanpa hambatan.
Di sisi lain, Polres Tabanan juga menunjukkan kepedulian kemanusiaan dengan memberikan pendampingan psikologis serta bantuan tali kasih kepada keluarga almarhum KD di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, pada Selasa (28/7/2026) Wita.
"Tim Dokkes dan konselor Polres Tabanan sudah bertemu langsung dengan istri dan anak almarhum. Selanjutnya, kami juga memprogramkan pendampingan psikologis bagi keluarga para tersangka penganiayaan yang tergolong keluarga kurang mampu," pungkasnya. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali