DENPASAR, Radar Bali – Upaya menyelundupkan hasis ke Bali yang dilakukan Mayuree Prasomtong, 39, dan Nontiya Janpech, 23, berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (30/7/2026). Dua perempuan warga negara Thailand itu menyelundupkan hasis ke dalam popok yang dipakainya.
Jaksa penuntut umum (JPU) I Made Dipa Umbara, dalam dakwaannya memasang Pasal 610 ayat (1) huruf a UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama.
Dijelaskan dalam dakwaan, kedua terdakwa ditangkap petugas Bea dan Cukai pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 11.15 Wita sesaat setelah tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan pesawat Thai AirAsia penerbangan FD398F dari Don Mueang, Thailand.
Kecurigaan petugas muncul saat memeriksa kedua perempuan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan pemindai sinar-X (X-Ray) serta penggeledahan badan dan barang bawaan, petugas menemukan enam paket narkotika jenis hasis yang disembunyikan kedua terdakwa di dalam popok yang mereka kenakan.
”Enam bungkusan paket hasis disembunyikan kedua terdakwa di dalam popok masing-masing,” jelas JPU Dipa.
Dari terdakwa Mayuree ditemukan tiga paket hasis dengan berat 156,88 gram bruto atau 155,25 gram netto. Sementara dari terdakwa Nontiya ditemukan tiga paket lainnya dengan berat 154,53 gram bruto atau 153 gram netto. Total barang bukti yang disita mencapai 311,41 gram bruto atau 308,25 gram netto.
”Dari hasil pemeriksaan, kedua terdakwa mengaku menyembunyikan bungkusan tersebut dalam popok yang mereka gunakan agar terhindar dari pemeriksaan di Bandara,” beber JPU Kejati Bali itu.
Hasis tersebut merupakan milik seseorang yang dikenal para terdakwa dengan nama Juggernaught alias Kingkong, yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Sesampainya di Bali, narkotika itu rencananya akan diserahkan kepada Kingkong dan rekannya, Darren Granville Craig (berkas perkara terpisah), untuk digunakan bersama selama berlibur di Bali.
Kedua terdakwa juga mengaku bukan kali pertama membawa narkotika ke Bali. Pada Desember 2025, keduanya disebut pernah mengantarkan paket berisi cairan kental berwarna kuning menyerupai madu kepada Darren Granville Craig atas permintaan yang bersangkutan. ***
Editor : Maulana Sandijaya
Sumber : radarbali.id