CCTV Bongkar Aksi Maling Tas di KM Tilong Kabila, Pelaku Dibekuk di Buleleng, Uang Tunai Rp 9,5 juta, 50 dolar Australia, serta Dua Unit HP Raib

Andre Sulla • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 06:59 WIB
DIBEKUK: Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali bersama tim mengamankan terduga pelaku pencurian di atas KM Tilong Kabila. (ist/radarbali.id)
DIBEKUK: Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali bersama tim mengamankan terduga pelaku pencurian di atas KM Tilong Kabila. (ist/radarbali.id)

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Aksi nekat IPAM, 35, mencuri tas milik penumpang di atas KM Tilong Kabila berakhir di tangan aparat.

Setelah buron selama sekitar dua pekan, terduga pelaku akhirnya berhasil dibekuk Tim Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Bali berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV), di Pos Tabog Polsek Banjar, Kelurahan/Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, ditangkap pada Kamis (23/7) sekitar pukul 17.00 Wita. 

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, Kamis (30/7), menjelaskan kasus ini bermula saat korban berinisial IMW, 46, kehilangan sebuah tas di atas KM Tilong Kabila sebelum kapal lego jangkar atau bersandar di pelabuhan Selasa (8/7) sekitar pukul 23.30 Wita.

Saat itu korban meninggalkan tasnya di atas meja untuk pergi ke toilet. "Ketika kembali, tas tersebut sudah raib. Di dalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp 9,5 juta, uang pecahan 50 dolar Australia, serta dua unit telepon genggam," ungkap Juru Bicara (Jubir) Polda Bali, Kamis (30/7/2026). 

 Baca Juga: Rayakan Tumpek Krulut, Jatuh Sabtu Kliwon, Warga Bali Diajak Cek Kesehatan Gratis

Wanita ini langsung membuat lapporan polisi. Laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali.

"Tim kemudian melakukan penyelidikan intensif dengan menganalisis rekaman CCTV hingga berhasil mengidentifikasi pelaku," ujar Ariasandy. Setelah identitas pelaku diketahui, polisi berkoordinasi dengan aparat Desa Munduk dan Polsek Banjar. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. 

Dari tangan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek POCO serta uang tunai sebesar Rp 1.052.000. Sementara barang bukti lainnya masih terus dilakukan penelusuran. Saat ini IPAM telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Bali guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ariasandy mengapresiasi kerja cepat Tim Subdit Gakkum Ditpolairud yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Pihaknya menegaskan komitmen Polda Bali dalam menjaga keamanan wilayah perairan.

"Kami pastikan setiap tindak pidana di wilayah perairan Bali akan kami tindak tegas. Kami juga mengimbau masyarakat dan penumpang kapal agar selalu waspada serta menjaga barang bawaan selama perjalanan," tutupnya. ***

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
aksi nekat KM Tilong Kabila pencuri tas