Di antara 149 warga binaan yang tengah menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bangli, ada pemandangan yang menyayat hati. Seorang anak balita berusia 2 tahun 1 bulan harus ikut tinggal di dalam sel rutan mendampingi sang ibu berinisial NPJ, yang terjerat kasus korupsi Dana BUMDes Jaya Giri, Desa Subaya, Kecamatan Kintamani.
NASIB TRAGIS itu kini harus dijalani. Bersama buah hati tercinta pula. NPJ merupakan mantan Sekretaris BUMDes Jaya Giri periode 2021–2025.
Baca Juga: Lewat Kejari Tabanan Duit Korupsi Dana UEP RP 843,2 Juta Dikembalikan ke Bumdesma Sadhu Winangun
Terpidana divonis 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan atas kasus tindak pidana korupsi yang menjeratnya.
Kepala Rutan Kelas IIB Bangli, Resnu Parada Andhika mengonfirmasi kehadiran anak balita tersebut. NPJ mulai menjalani hukuman pidana sejak Jumat (3/10/2025).
Kala itu, NPJ membawa serta buah hatinya lantaran kondisi keluarga tidak memungkinkan untuk merawat sang anak di luar rutan.
”Ayah anak ini bekerja sebagai buruh bangunan. Berdasarkan UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 62, anak bawaan diperbolehkan tinggal bersama ibunya di dalam rutan hingga berusia 3 tahun,” terang Andhika.
Keberadaan balita di dalam lingkungan tempat tahanan tersebut mendapat perhatian dan penanganan khusus dari pihak Rutan Bangli. Pihak rutan memastikan asupan gizi sang anak tetap terpenuhi secara optimal.
Untuk pemenuhan gizi harian, rutan menyediakan menu makanan khusus sebanyak 3 kali sehari Wita, diselingi pemberian makanan tambahan berupa cemilan dan susu setiap bulannya.
”Sekarang sudah tidak full ASI (air susu ibu). Sewaktu anak itu masih full ASI, ibunya yang kami berikan ekstrafooding atau makanan tambahan khusus ibu menyusui,” tandas Andhika. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali