SINGARAJA, Radar Bali.id – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng bergerak cepat mengusut dugaan kasus korupsi di tubuh BUMD milik Pemkab Buleleng.
Penyidik menggeledah Kantor Perumda Pasar Argha Nayottama Kabupaten Buleleng pada Senin (27/7/2026) untuk mencari bukti dugaan penyelewengan tata kelola layanan sistem elektronik terhadap pungutan pasar periode 2019–2023.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Buleleng setelah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Singaraja melalui Penetapan Nomor 118/Pen.Pid.Dah/2026/PN Sgr tertanggal Senin (27/7/2026). Selain kantor perumda, tim penyidik juga menyisir Kantor Bank BPD Bali Cabang Singaraja.
Sejumlah dokumen penting berhasil disita dari lokasi penggeledahan, mulai dari buku registrasi tamu hingga berkas perjanjian kerja sama operasional.
Penggeledahan ini bertujuan melengkapi alat bukti guna memperterang peristiwa pidana yang sedang ditangani.
Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa membenarkan adanya tindakan hukum tersebut. ”Nggih benar. Sementara itu dulu,” ungkapnya singkat saat dikonfirmasi pada Kamis (30/7/2026) sore Wita.
Di sisi lain, Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Pasar Argha Nayottama menegaskan bahwa kasus yang diusut kejaksaan merupakan masalah lama terkait kerja sama pada masa kepemimpinan direksi terdahulu.
”Pemeriksaan terhadap kasus ini sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu, bahkan Dewan Pengawas (Dewas) Perumda juga sudah dipanggil. Karena ini sudah masuk ranah hukum, kami sepenuhnya serahkan dan hormati proses di kejaksaan,” tandas Sutjidra. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali