KINTAMANI, RadarBali.id– Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Bangli bergerak cepat menelusuri dugaan praktik jual beli tanah yang melibatkan warga negara asing (WNA) di wilayah Kintamani.
Langkah ini diambil menyusul beredarnya rekaman video di akun Facebook Sellingkintamani yang memperlihatkan seorang WNA tengah memasarkan lahan seluas 54 are.
Proses penelusuran kepemilikan tanah tersebut dilakukan secara berjenjang dari tingkat desa hingga kelihan banjar dinas. Berdasarkan pendataan awal di Banjar Batur Tengah, Desa Batur Tengah, status kepemilikan lahan tersebut masih terus didalami lantaran disinyalir telah beberapa kali berpindah tangan.
Kadiskominfosan Kabupaten Bangli, I Nyoman Murditha, Jumat (31/7/2026) menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah lahan puluhan are tersebut saat ini masih berstatus milik warga lokal Batur atau telah beralih ke pihak lain.
”Kominfosan melakukan penelusuran ke bawah terhadap tanah yang dipromosikan WNA tersebut. Telusuri dari tingkat desa sampai ke tingkat kelihan banjar dinasnya. Tetapi saat ini di Banjar Batur Tengah, Desa Batur Tengah masih melakukan penelusuran kepemilikan karena infonya sudah beberapa kali berpindah tangan,” terang Murditha.
Selain menelusuri fisik dan dokumen pertanahan, Diskominfosan Bangli bersama tim media sosial dan tim siber telah menguji keabsahan akun Facebook Sellingkintamani.
Dari hasil identifikasi awal, akun tersebut terindikasi sebagai akun bodong karena baru saja dibuat. Meski demikian, petugas tidak mau berspekulasi mengenai motif utama di balik pembuatan akun tersebut.
Lantaran unggahan video itu memicu keresahan publik, Diskominfosan Bangli akhirnya mengambil langkah tegas dengan melaporkan akun tersebut ke pihak berwenang.
Murditha menegaskan, aksi WNA yang nekat bertindak sebagai agen atau makelar properti jelas melanggar ketentuan perizinan tinggal di Indonesia.
”Hal negatif yang ditimbulkan, seolah-olah WNA diberikan ruang yang terlalu bebas di Bali pada khususnya. WNA secara hukum tidak boleh menjadi agen, promotor, atau makelar tanah di negara ini. Dan itu melanggar undang-undang, izin tinggalnya,” tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat luas agar selalu menyaring dan mengonfirmasi kebenaran setiap informasi yang beredar di media sosial sebelum memercayainya.
”Kami menjalin kerja sama dengan Kominfo se-Bali dalam menyaring informasi meresahkan. Kami akan melakukan penelusuran terlebih dahulu sebelum melakukan report,” pungkasnya. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali