AMLAPURA, radarbali.jawapos.com – Dr. I Wayan Sudirta, SH.,MH, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali, Sabtu (1/08/2026) menerima jajaran Polres Karangasem, dipimpin Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika, SH.,S.I.K.,M.I.K.
Kunjungan Kapolres Karangasem dan jajarannya itu dilakukan untuk mempererat komunikasi dan kolaborasi Komisi III DPR RI dengan Polri, khususnya lagi dengan jajaran Polres Karangasem.
Dalam kesempatan saling bertukar masukan diantara anggota DPR Dapil Bali yang lahir di Karangasem dengan jajaran Kepolisian Resor Karangasem, Kapolres menginformasikan sejak bertugas di Karangasem, ada beberapa konflik kemasyarakatan yang sudah berhasil dimediasi untuk menuju kembali ke persaudaraan seperti semula.
Ada sejumlah sengketa tapal batas, kriminalitas berupa pencurian, ''bawa sulinggih'' di Budakeling yang sudah berhasil ditangani, juga kejahatan digital terhadap sistem internet yang sempat menyebabkan layanan jaringan mengalami ''down'', termasuk sengketa berbau adat, yang disebutnya berangsur pulih ke ikatan persaudaraan.
Seperti tersiar di media mainstream maupun media sosial, di Karangasem terjadi beberapa konflik yang cukup memantik perhatian publik, dan bahkan viral di media sosial.
Diantara yang viral cukup lama adalah konflik berbau adat di Desa Adat Bugbug antara dua kelompok yang sama-sama mendapat dukungan signifikan.
Kapolres Karangasem menegaskan, kondisinya sudah mulai membaik, sudah situasi yang semakin baik, dimana dalam waktu dekat, keluarga di Desa Adat Bugbug akan mengadakan ''ngaben bersama'' yang diharapkan merekatkan kembali ikatan persaudaraan yang sempat tegang.
Dalam perbincangan yang berlangsung cukup intensif, Sudirta yang duduk di Komisi III DPR dan termasuk putra Bali yang berperanaktif dalam perumusan dan pembahasan revisi KUHP dan KUHAP sampai pengesahannya menjadi KUHP dan KUHAP yang baru, mengajak memperkuat kemitraan, walaupun DPR juga punya tugas dan kewenangan pengawasan.
Kalau ada hal-hal yang baik dari Kepolisian, Sudirta termasuk anggota DPR yang tidak ragu memberikan apresiasi dan pujian.
Sementara terhadap hal-hal yang belum memuaskan dan dikritik keras oleh masyarakat, mantan advokat yang memulai karir advokat di LBH Jakarta dibawah pimpinan Dr. Adnan Buyung Nasution, SH ini mendukung penuh, agar jajaran Polres Karangasem tidak ragu-ragu melaksanakan amanat undang-undang yang baru tersebut.
Sepanjang berada di koridor hukum, dengan memberikan hak-hak masyarakat sebagaimana harusnya dan diatur undang-undang, polisi tidak boleh ragu.
''Untuk melindungi hak masyarakat, baik sebagai pelapor maupun terlapor dalam suatu kasus, polisi sekarang sudah mendapat pengawasan melalui KUHAP. Polisi bisa mendapat sanksi etik, sanksi administrasi, bahkan sanksi pidana. Bagi masyarakat yang berkonflik hukum, agar pemidanaan tidak menjadi absolut, sekarang diatur tentang keadilan restoratif. Jadi, penegakan dan pelayanan hukum, diharapkan menjadikan polisi semakin baik dalam menangani konflik-konflik hukum, bukan semata-mata untuk pemidanaan, tetapi untuk pemulihan secara restoratif,'' tandas Wayan Sudirta, menegaskan.***
Editor : M.RidwanSumber : radarbali.jawapos.com