Apes benar nasib Kadek Merta Jaya Kusuma. Perhiasan emas senilai Rp 37,2 juta lebih yang dibelinya untuk sang calon istri justru raib dicuri pada Selasa (21/7/2026). Pelakunya ternyata seorang perempuan berinisial TIN, 19, warga asal Jawa Tengah yang tinggal di rumah kos-kosan di dekat kediaman Kusuma di Banjar Dinas Kelod I, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida.
SUDAH lumayan jauh kabur, sejauh 699 kilometer, nyaris 700 kilometer, tetapi akhirnya tertangkap juga. Pelarian TIN akhirnya terhenti setelah Tim Jalak Nusa membekuknya di Boyolali, Jawa Tengah pada Jumat (31/7/2026).
”Korban dan terduga pelaku saling kenal. Sekadar kenal, karena terduga pelaku kost di sebelah rumah korban,” terang Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya, Minggu (2/8/2026).
Baca Juga: Diduga Jadi Korban Hipnotis, Uang Rp80 Juta dan Perhiasan Lenyap Digondol Pelaku
Jaya mengungkapkan, TIN sempat menjual perhiasan emas milik Kusuma tersebut di wilayah Denpasar. Nominal harga penjualan serta penggunaan uangnya hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
”Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” ungkapnya.
Peristiwa ini bermula ketika Kusuma sedang duduk santai di teras rumah bersama ibunya pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 12.30 Wita. Sang ibu kemudian menanyakan perhiasan emas yang dibeli Kusuma untuk calon istrinya karena ingin melihatnya langsung.
Kusuma lantas masuk ke kamar untuk mengambil dompet tempat menyimpan emas di dalam lemari. Namun saat kembali ke teras, betapa terkejutnya Kusuma ketika membuka dompet tersebut yang ternyata hanya menyisakan surat-surat perhiasan saja.
Sadar menjadi korban pencurian, Kusuma langsung melapor ke Polsek Nusa Penida. Menindaklanjuti laporan tersebut, atas perintah Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya.
Tim Jalak Nusa yang dipimpin Ps. Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Aiptu I Ketut Sudiarta langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengendus keberadaan pelaku di Jawa Tengah.
Pada Jumat (31/7/2026), perburuan tersebut membuahkan hasil. Terduga pelaku terdeteksi sedang berada di sebuah warung makan di wilayah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Tanpa membuang waktu, Tim Jalak Nusa bersinergi dengan Unit Reskrim Polsek Teras untuk meringkus pelaku.
”Penangkapan berlangsung cepat, terukur, dan tanpa perlawanan, mencerminkan profesionalisme serta kesiapsiagaan aparat di lapangan,” tandasnya. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali