Terbang Bebas Lagi! 283 Burung Ilegal Hasil Tangkapan di Gilimanuk Dilepasliarkan ke TNBB

Muhammad Basir • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 23:50 WIB
KORBAN KELAKUAN PENYELUNDUP NEKAT : Burung-burung hasil sitaan ini akhirnya dilepasliarkan ke alam bebas di Taman Nasional Bali Barat. (foto: BKSDA Bali)
KORBAN KELAKUAN PENYELUNDUP NEKAT : Burung-burung hasil sitaan ini akhirnya dilepasliarkan ke alam bebas di Taman Nasional Bali Barat. (foto: BKSDA Bali)

NEGARA, Radar Bali.id - Ratusan burung yang gagal dikirim secara ilegal ke luar Bali akhirnya kembali menghirup udara bebas. Sebanyak 283 ekor burung hasil pengamanan di Pelabuhan Gilimanuk dilepasliarkan ke habitat alaminya di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) pada Minggu (2/8/2026).

Baca Juga: Badah! Hutan TNBB Jadi "Tempat Sampah Raksasa,” Tak Sekadar Kresek Plastik, Rongsokan Kursi Sofa pun Ada

Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan satwa liar ke ekosistemnya sekaligus mencegah dampak buruk akibat perdagangan dan pengangkutan ilegal.

Sebelum dilepasliarkan, burung-burung tersebut diamankan Kepolisian Pelabuhan Gilimanuk, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bersama Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Satpel Gilimanuk.

Satwa itu ditemukan dalam tujuh boks di sebuah bus tujuan Pulau Jawa saat pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk pada Sabtu (1/8/2026). Tidak ada seorang pun penumpang yang mengakui kepemilikannya.

Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko mengatakan, seluruh burung yang masih hidup langsung dikoordinasikan untuk dilepasliarkan di kawasan TN Bali Barat wilayah Karangsewu. Lokasi tersebut dipilih karena dinilai sesuai dengan karakter habitat dan wilayah sebaran satwa.

”Total ada 283 ekor burung yang berhasil dikembalikan ke alam,” ujarnya.

Dari hasil identifikasi, burung yang dilepasliarkan terdiri atas 100 ekor trucuk, 136 ekor pleci, 31 ekor gelatik wingko, dan 16 ekor sikatan rimba dada coklat. Sementara satu ekor burung trucuk ditemukan mati saat diamankan.

Ratna menjelaskan, meski seluruh jenis burung tersebut bukan satwa yang dilindungi, pengangkutannya tetap wajib disertai dokumen resmi. Aturan itu diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024 yang mewajibkan setiap peredaran tumbuhan dan satwa liar dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) maupun dokumen lain sesuai ketentuan.

”Jangan menganggap karena satwanya tidak dilindungi lalu bebas diangkut begitu saja,” ujarnya.

Ia menegaskan, kepatuhan terhadap aturan administrasi menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian satwa liar dan keanekaragaman hayati.

Menurut Ratna, BKSDA Bali akan terus memperketat pengawasan di seluruh pintu keluar-masuk Pulau Bali, terutama di Pelabuhan Gilimanuk yang menjadi jalur utama peredaran satwa.

”Pengawasan diharapkan mampu menekan praktik pengiriman satwa tanpa dokumen sekaligus memastikan pemanfaatan satwa liar berlangsung secara bertanggung jawab dan tetap mendukung upaya konservasi,” tegasnya. [*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
burung-burung selundupan jembrana bksda bali pelabuhan gilimanuk taman nasional bali barat