Bejat! Nelayan di Nusa Penida Tega Cabuli Anak Bawah Umur, Langsung Diangkut Polisi

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 06:11 WIB
ilustrasi tahanan polisi (gambar digital gemini/radar bali)
ilustrasi tahanan polisi (gambar digital gemini/radar bali)

NUSA PENIDA, Radar Bali.id - Satreskrim Polres Klungkung berhasil mengamankan seorang nelayan berinisial IWA, 53, yang berdomisili di Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida.

Baca Juga: Astaga! Berkenalan via Aplikasi Omi, Pria 39 Tahun Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil

IWA ditangkap usai diduga menjadi pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Nusa Penida.

Peristiwa kelam ini terungkap ketika orang tua korban menerima informasi terkait dugaan perbuatan tidak pantas yang dilakukan pelaku terhadap anaknya. Setelah mendalami keterangan dari korban, orang tua korban mendapati aksi bejat tersebut terjadi pada awal Juli 2026 di wilayah Desa Batununggul. Tak terima, orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke Polres Klungkung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Klungkung bergerak cepat melakukan penyelidikan, mendatangi TKP, memeriksa para saksi, serta mengumpulkan alat bukti.

”Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku di kediamannya di wilayah Desa Batununggul,” terang Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa pada Senin (3/8/2026).

Terduga pelaku beserta barang bukti kini telah digelandang ke Mapolres Klungkung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku diduga melancarkan modus bujuk rayu terhadap korban.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [*]

 

 

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
pelanggaran hukum anak di bawah umur asusila polsek nusa penida penangkapan