DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Penyidikan kasus kepemilikan narkotika dan senjata api (senpi) ilegal yang menjerat pelatih MMA asal Kintamani, Ade Ready MP, 30, terus meluas dan memantik kecurigaan adanya bisnis senjata api ilegal di Bali.
Tim gabungan Sat Resnarkoba dan Satreskrim Polresta Denpasar kini memburu pemilik asli dari lima pucuk senpi ilegal yang ditemukan di rumah tersangka.
Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Jalan Kasuari Gang Cempaka I, Banjar Semaga, Desa Penatih, Denpasar Timur, Sabtu (1/8/2026).
Kasi Humas Polresta Denpasar IPTU I Gede Adi Saputra Jaya menyatakan, dalam pemeriksaan awal tersangka mengaku senjata api dan airsoft gun tersebut bukan milik pribadinya.
Pria yang berprofesi sebagai pelatih MMA/boxing di Canggu serta penyedia jasa pengamanan atau bodyguard ini mengklaim senjata tersebut hanya dititipkan untuk diperbaiki.
Ia mengaku memiliki keahlian servis airsoft gun serta pernah bergabung dalam Tactical Shooting Club Yogyakarta periode 2016–2018.
"Keterangan bahwa senjata tersebut hanya titipan masih kami dalami dan akan dicocokkan dengan hasil penyelidikan lapangan," ujar IPTU Adi Saputra, Senin malam (3/8/2026).
Selain mendalami dugaan kepemilikan senjata api ilegal, penyidik juga masih mengusut kasus narkotika yang menjerat tersangka. Ade mengakui mengonsumsi ekstasi untuk menenangkan diri saat mengalami tekanan atau stres.
"Pengakuan tersebut kini masih diverifikasi melalui rangkaian pemeriksaan dan uji laboratorium terhadap barang bukti yang telah disita," cetus Jubir Polresta Denpasar.
Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, baik terkait kepemilikan senjata api maupun penyalahgunaan narkotika.
"Polisi juga memastikan akan menindak setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Saat dilakukan penggerebekan di rumah tersangka, petugas menemukan satu paket serbuk dan tablet berwarna ungu yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.
Namun, penggeledahan kemudian mengungkap temuan yang jauh lebih mengejutkan. Polisi menyita lima pucuk senjata api, empat pucuk airsoft gun, 55 butir peluru kaliber .38, lima butir peluru kaliber .78, dua butir peluru kaliber 9 mm, satu butir peluru kaliber .32 ACP, lima butir peluru hampa kaliber 8mm, dua butir peluru kaliber.22 LR, satu magazine, serta 33 tabung gas CO2.
Data Barang Bukti Senpi, Peluru, dan Ekstasi
Meski tersangka berdalih sebagai senpi titipan, polisi tetap mendalami legalitas dokumen serta potensi keterlibatan senjata tersebut dalam tindak pidana lain. Selain temuan senjata, polisi menyita paket narkotika jenis ekstasi (serbuk dan tablet ungu) yang diakui tersangka dikonsumsi untuk meredakan stres.
Senjata:
- 5 pucuk senjata api (senpi) ilegal & 4 pucuk airsoft gun.
Amunisi:
- 55 butir peluru kaliber .38
- 5 butir peluru kaliber .78
- 5 butir peluru hampa kaliber 8mm
- 2 butir peluru kaliber 9mm
- 2 butir peluru kaliber .22 LR
- 1 butir peluru kaliber .32 ACP
Aksesori:
- 1 unit magazine & 33 tabung gas CO2.
Narkotika:
- 1 paket serbuk & tablet ungu diduga ekstasi.
Hingga kini, Polresta Denpasar terus melakukan uji laboratorium forensik dan melacak jaringan pemasok narkoba maupun pemilik asli senpi tersebut. Polisi memastikan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat.
Sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, melarang siapa saja membuat, membawa, menyimpan, atau memiliki senjata api tanpa izin. Pelanggar aturan ini mendapat hukuman pidana sangat berat karena senjata paling mematikan.***
Editor : M.RidwanSumber : radarbali.jawapos.com