Mediasi Gugatan Rp 25 Miliar Buntu, Kuasa Hukum SJB Tolak Tuntutan Penggugat, 4 Media Siap Lanjutkan Persidangan

Andre Sulla • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 13:34 WIB
BUKAN DAMAI: Penggugat empat media Togar Situmorang (baju putih) disusul tim kuasa hukum empat media yang tergabung SJB keluar ruang sidang usai mediasi tidak menemui titik temu di PN Denpasar, Selasa 4 Agustus 2026. (MIFTAHUDDIN HALIM/radarbali.id)
BUKAN DAMAI: Penggugat empat media Togar Situmorang (baju putih) disusul tim kuasa hukum empat media yang tergabung SJB keluar ruang sidang usai mediasi tidak menemui titik temu di PN Denpasar, Selasa 4 Agustus 2026. (MIFTAHUDDIN HALIM/radarbali.id)

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Upaya mediasi dalam gugatan perdata senilai Rp 25 miliar yang diajukan oleh advokat Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Bali berakhir buntu alias tanpa titik temu.

Tim kuasa hukum para tergugat menolak seluruh poin yang diajukan penggugat dan menyatakan siap melanjutkan perkara ke tahap persidangan.

Usai menjalani mediasi tertutup di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (4/8/2026), tim kuasa hukum tergugat yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) di bawah koordinasi I Made "Ariel" Suardana, S.H., M.H., menilai resume mediasi dari pihak penggugat tidak membuka ruang kompromi. Menurut kuasa hukum, isi resume tersebut mengulang tuntutan yang ada dalam berkas gugatan.

Tiga tuntutan dari penggugat meliputi ganti rugi sebesar Rp 25 miliar, penerbitan berita klarifikasi serta permohonan maaf, dan penurunan/penghapusan (take down) seluruh pemberitaan terkait perkara tersebut.

"Hari ini kami sudah menyampaikan secara lisan bahwa seluruh tuntutan itu kami tolak. Tidak mungkin ada perdamaian," ujar I Made "Ariel" Suardana selaku direktur LABHI Bali kepada wartawan usai mediasi.

 

TOLAK TUNTUTAN: Tim Kuasa Hukum 4 Media yang tergabung SJB, yang dikkordinatori Made "Ariel" Suardana menyatakan siap menghadapi sidang selanjutnya setelah mediasi buntu di PN Denpasar, Selasa 4 Agustus 2026. (M.RIDWAN/radarbali.id)
TOLAK TUNTUTAN: Tim Kuasa Hukum 4 Media yang tergabung SJB, yang dikkordinatori Made "Ariel" Suardana menyatakan siap menghadapi sidang selanjutnya setelah mediasi buntu di PN Denpasar, Selasa 4 Agustus 2026. (M.RIDWAN/radarbali.id)

Meskipun demikian, hakim mediator Tojokorda Putra Budi Pastima, SH, MH., meminta agar penolakan tersebut dituangkan secara tertulis sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dari pihak tergugat menilai tidak ada lagi substansi yang dapat dinegosiasikan karena isi resume mediasi dianggab sudah masuk ke pokok perkara.

"Kalau isinya sama persis dengan gugatan, lalu apa yang mau didamaikan? Bahkan bukan hanya tiga poin itu, nol koma sekian persen pun kami tidak akan menyetujui perdamaian," tegas Made Suardana yang juga menjabat sebagai ketua DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030.

Dalam proses mediasi, sempat muncul dinamika mengenai kehadiran prinsipal serta surat kuasa khusus mediasi. Namun, tim kuasa hukum tergugat menegaskan seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi.

Anggota tim kuasa hukum, Wayan Sedana, S.H., M.Kn., menjelaskan bahwa timnya telah menyiapkan surat kuasa khusus mediasi yang memberikan kewenangan penuh kepada para advokat.

"Surat kuasa khusus mediasi sudah kami siapkan sesuai PERMA. Di dalamnya ada kewenangan membuat resume, memberikan jawaban, menerima maupun menolak. Jadi sebenarnya tidak ada alasan lagi mempertanyakan kehadiran prinsipal," kata Wayan Sedana.

Pihak tergugat menilai resume yang diajukan penggugat memuat substansi pokok perkara yang seharusnya menjadi materi persidangan, bukan mediasi. Hakim mediator memberikan waktu dua hari kepada pihak tergugat untuk menyampaikan jawaban tertulis atas resume tersebut sebelum melaporkan hasilnya kepada majelis hakim.

Lebih jauh, tim kuasa hukum menegaskan bahwa penolakan terhadap opsi damai berlandaskan pada komitmen perlindungan kemerdekaan pers. Mereka menganggap tuntutan ganti rugi serta permintaan pencabutan berita berpotensi menjadi bentuk tekanan terhadap kerja-kerja jurnalistik.

Pihak tergugat memandang gugatan tersebut berkarakteristik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) atau penggunaan instrumen hukum yang dinilai dapat menghambat fungsi kontrol sosial media.

"Gugatan ini bukan hanya menyasar empat perusahaan media, tetapi menyangkut kepentingan insan pers. Jika hari ini kami memilih berdamai, tidak ada jaminan media lain tidak mengalami hal serupa. Kami ingin perkara ini menjadi pelajaran demokrasi sekaligus momentum memperkuat kebebasan pers di Indonesia," pungkas tim kuasa hukum.

Sementara itu, Togar Situmorang merespons dengan bertahan dengan resume pihak principal yang telah diajukan ke persidangan mediasi.

“Kami berisi keinginan dari prinsipal kami yang memang berkaitan langsung dengan hal-hal yang dirasa telah dirugikan,” katanya saat dikonfirmasi media.

”Tentu kami berharap pihak tergugat dapat menyanggupi agar kiranya perkara ini dapat diselesaikan melalui jalur perdamaian, sehingga tidak menghilangkan prinsip-prinsip dasar diadakannya mediasi,” tukasnya.***

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
gugatan empat media Made Ariel Suardana mediasi buntu pn denpasar togar situmorang