Gugatan Hukum Terhadap Empat Media di PN Denpasar Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Ni Kadek Novi Febriani • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 14:34 WIB
Akademisi pemerhati media, Ni Made Ras Amanda Gelgel, menghadiri sidang mediasi empat media di PN Denpasar, Selasa 4 Agustus 2026. (widi sjb/radarbali.id)
Akademisi pemerhati media, Ni Made Ras Amanda Gelgel, menghadiri sidang mediasi empat media di PN Denpasar, Selasa 4 Agustus 2026. (widi sjb/radarbali.id)

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Guliran sidang gugatan perdata terhadap 4 media di Bali oleh advokat Togar Situmorang di PN Denpasar memantik perhatian banyak pihak.

Akademisi pemerhati media, Ni Made Ras Amanda Gelgel, menghadiri sidang mediasi empat media menyatakan prihatin atas adanya gugatan perdata terhadap media tersebut.

Meski demikian, ia meminta keempat media itu untuk tetap menghormati proses hukum karena saat ini sudah memasuki tahap persidangan.

​Lebih lanjut, ia berharap majelis hakim turut memperhatikan semua hasil dan rekomendasi yang telah diselesaikan serta dijalankan oleh insan pers, termasuk rekomendasi dari Dewan Pers yang sudah dipatuhi oleh keempat media tersebut.

Baca Juga: Mediasi Gugatan Rp 25 Miliar Buntu, Kuasa Hukum SJB Tolak Tuntutan Penggugat, 4 Media Siap Lanjutkan Persidangan

​"Semoga juga itu tidak terlupakan dalam persidangan, menjadi hal-hal yang diperhatikan oleh majelis hakim itu sendiri," terang Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Udayana ini.

​Ras Amanda menyebutkan bahwa gugatan hukum terhadap pers dapat mengancam kebebasan pers. Hal ini dapat menimbulkan chilling effect, yakni sebuah upaya menakut-nakuti jurnalis agar menghindari penulisan berita yang rentan memicu konflik.

​"Jadi tetap semangat buat teman-teman pers yang lagi dalam cobaan. Bagaimanapun juga ini adalah suatu bentuk ancaman terhadap kemerdekaan ya, kemerdekaan pers dan juga dalam berekspresi," tandasnya.***

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
gugatan empat media Ni Made Ras Amanda Gelgel pn denpasar togar situmorang