Kasus Insiden Goa Gong yang Tewaskan 3 Jiwa, Jaksa Tuntut 4 Tahun, Kuasa Hukum Sopir Truk Minta Dibebaskan, Ini Alasannya

Andre Sulla • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 22:30 WIB
KARENA MUSIBAH: Tim penasihat hukum dari LBH PENA, Charlie Y. Usfunan (kiri) dan Yarianto Telaumbanua, S.H. (kanan), memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti agenda persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (4/8). (ist/radarbali.id)
KARENA MUSIBAH: Tim penasihat hukum dari LBH PENA, Charlie Y. Usfunan (kiri) dan Yarianto Telaumbanua, S.H. (kanan), memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti agenda persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (4/8). (ist/radarbali.id)

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar Mia Fida menuntut sopir truk tangki air Theodorus Bani dengan pidana penjara empat tahun dalam sidang Selasa (28/7/2026).

Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas juncto UU No. 1 Tahun 2026, karena kelalaiannya diduga menyebabkan kecelakaan di Jalan Goa Gong, Kuta Selatan, Badung yang menewaskan Patrick Hanggono, Rory Max Hanggono, dan Nathan Mark Hanggono.

Namun tim kuasa hukum dari LBH PENA NTT-Bali menolak tuntutan tersebut dan memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar membebaskan kliennya dari segala tuduhan saat membacakan nota pembelaan Selasa (4/8/2026).

Tim yang terdiri dari Edward Pangkahila, SH., MH., Charlie Y. Usfunan, SH., MH., dan Yarianto Telaumbanua, SH., menilai tuntutan tidak didasarkan pada fakta persidangan yang utuh.

“Seluruh beban kesalahan tidak layak dibebankan kepada terdakwa. Fakta menunjukkan ada kontribusi pihak lain serta kondisi sarana jalan yang patut diperhitungkan,” tegas Yarianto Telaumbanua.

 Baca Juga: Mediasi Gugatan Rp 25 Miliar Buntu, Kuasa Hukum SJB Tolak Tuntutan Penggugat, 4 Media Siap Lanjutkan Persidangan

Berdasarkan keterangan saksi, sebelum kecelakaan terjadi pengendara sepeda motor korban berusaha menyalip dari sisi kanan di ruas jalan bermarka garis utuh yang dilarang sementara sebuah mobil Ford keluar dari gang, membuat korban kaget, mengerem mendadak, kehilangan kendali, dan terjatuh ke kolong truk.

"Kuasa hukum mempertanyakan mengapa pengemudi mobil Ford tidak ikut diproses, padahal keberadaannya telah diungkap saksi," lagi kilah penhacara sapaan Anto. 

Pemerintah Kabupaten Badung juga dinilai bertanggung jawab. Jalan Lingkar Timur Unud yang dilewati truk tidak memiliki rambu larangan kendaraan berat, dan marka jalan memudar.

"Hal ini diperkuat keterangan saksi Dinas Perhubungan Badung bahwa jalur tersebut boleh dilalui kendaraan berat karena tidak ada larangan seperti di jalur lama," ungkapnya.

Terdakwa menegaskan tidak ada niat jahat, tidak menyadari ada korban di bawah truk sampai merasakan benturan, lalu segera menolong dan berupaya berdamai dengan keluarga korban. Ia bersikap kooperatif, belum pernah dihukum, dan menjadi tulang punggung keluarga.

 Baca Juga: Gugatan Hukum Terhadap Empat Media di PN Denpasar Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Tim hukum juga menegaskan terdakwa melintas di jalan baru, bukan jalur lama yang ada larangan truk, bertentangan dengan pertimbangan jaksa. Tim memohon hakim menolak tuntutan dan membebaskan terdakwa. "Jika hakim berpendapat lain, dimohon putusan yang seadil-adilnya sesuai prinsip ex aequo et bono," pungkasnya.***

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
sopir truk tangki air Theodorus Bani kecelakaan truk di tabanan Kuta Selatan Bali