TABANAN, Radar Bali.id – Penyidik Polres Tabanan terus mendalami kasus pengeroyokan terduga pelaku pencurian ayam berinisial KD alias S, 38, warga Sidetapa, Buleleng, yang tewas dihajar massa di Banjar Dinas Jewuk Legi, Desa Batunya, Baturiti, Tabanan.
Hingga Rabu (5/8/2026), jumlah saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi 30 orang. Selain memeriksa puluhan saksi, polisi juga masih menunggu hasil ekshumasi atau pembongkaran makam jenazah korban untuk proses autopsi.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, dalam keterangannya mengungkapkan, hasil autopsi diperkirakan baru dapat diketahui paling cepat dua minggu sejak proses ekshumasi dilakukan.
Pihaknya juga melibatkan saksi ahli pidana guna memperkuat peran dari lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni MJ, WS, KB, MK, dan ND.
”Penambahan tersangka sangat tergantung dari hasil penyidikan yang sudah dan akan kami lakukan,” tegas AKBP Bayu Pati.
Terkait wacana mediasi antara kedua belah pihak, Kapolres menyatakan hal tersebut tidak dapat menghentikan proses hukum. Bahkan penyelesaian melalui restorative justice dipastikan tidak berlaku dalam perkara ini.
“Mediasi boleh dilakukan, namun proses penyidikan tetap berlanjut sampai persidangan. Nantinya, mediasi bisa menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman. Kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice karena murni tindak pidana,” pungkasnya. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali