Organisasi Advokat Perlu Reformasi Besar-Besaran

Admin Radar Bali • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 11:32 WIB
Sam Sianata.
Sam Sianata.
  

Oleh: Sam Sianata 

(Ketua Komunitas Perjuangan Hak Rakyat)

ORGANISASI advokat Indonesia perlu pembenahan besar-besaran dan membersihkan oknum advocat nakal dari organisasi,hal itu disampaikan oleh Ketua Komunitas Perjuangan Hak Rakyat (KOMPHAR) Sam Sianata,dalam press realese menjelang hari Kenerdekaan 17 Agustus 2026 mendatang

Bangsa kita ini terjajah dengan banyaknya oknum-oknum yang bercokol dalam dunia hukum.

Baik yang terdapat di organisasi Advokat, Kepolisian, Kejaksaan, maupun di tubuh Kehakiman.

Dari pengalaman saya yang sering mendampingi sebuah perkara justru ketidakpahaman tentang hukum dimanfaatkan oleh para oknum "devil advocat" dan oknum penegak busuk untuk mengkriminalisasi seseorang atau melakukan upaya-upaya pemerasan

Maka dari itu, saya selaku Ketua Komphar Sam Sianata, menyerukan agar dunia hukum menjadi alat yang adil bagi masyarakat bukan menjadi momok penjajahan model baru bagi masyarakat

Pembersihan besar-besaran dan pembenahan secara menyeluruh perlu dilakukan oleh seluruh stake holder penegak hukum agar rakyat dapat bebas dr pola penjajahan baru

Adapun modus yang dilakukan oleh oknum pengacara maupun oknum penegak hukum diantaranya 

Menakut-nakuti klien atau pihak lawan dengan ancaman pidana atau gugatan perdata yang sebenarnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Meminta uang dalam jumlah besar dengan alasan untuk "mengurus" hakim, jaksa, polisi, atau pejabat tertentu.

Mengaku memiliki hubungan khusus dengan aparat penegak hukum agar klien percaya dan bersedia membayar lebih banyak.

Memperpanjang proses hukum secara sengaja agar biaya jasa hukum terus bertambah.

Menjanjikan kemenangan mutlak, padahal tidak ada pengacara yang dapat menjamin hasil suatu perkara.

Memalsukan dokumen, bukti, atau tanda tangan.

Menyembunyikan perkembangan perkara dari klien.

Memeras pihak lawan dengan ancaman akan melaporkan, menggugat, atau menyebarkan informasi tertentu.

Memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat mengenai hukum untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Maka dari itu momen 17 Agustus mendatang hendaknya dijadikan momentum untuk membebaskan masyarakat dari rasa ketakutan dengan tindakan yang benar dari aparat hukum negara yang telah digaji rakyat untuk melaksanakan ketertiban demi terwujudnya keadilan yang didambakan oleh masyarakat. (msk)

 

Editor : Rosihan Anwar
organisasi advokat Sam Sianata