Calo TKI 'ke Dubai' Asal Gianyar Divonis 2,5 Tahun Penjara, Korban Diperas Puluhan Juta

Dhian Harnia Patrawati • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 07:36 WIB
ilustrasi - Korban TPPO
ilustrasi - Korban TPPO

 

RADAR BALI – Pengadilan Negeri menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada I Dewa Agung Ayu Ariwahyuni atas keterlibatannya dalam sindikat perdagangan orang.

Wanita asal Gianyar ini terbukti menyalurkan tenaga kerja secara ilegal ke luar negeri menggunakan iming-iming lowongan pekerjaan fiktif.

Keputusan majelis hakim yang diketuai Made Adicandra Purnawan bersama hakim anggota Aulia Ali Reza dan La Rusman tersebut diketok dalam sidang pamungkas pada Selasa (7/7/2026).

Sanksi pidana ini dijatuhkan lantaran terdakwa secara sah meyakinkan melanggar dakwaan alternatif pertama terkait TPPO. Selain hukuman fisik, terdakwa diwajibkan menyetor denda senilai Rp 120 juta paling lambat sebulan setelah putusan inkrah.

Apabila harta benda yang disita tidak mencukupi untuk menutupi denda tersebut, terdakwa harus menggantinya dengan tambahan masa kurungan selama 64 hari.

Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar ganti rugi (restitusi) sebesar Rp 75,44 juta kepada korban, Ni Nyoman Yuni Fitri Nataliani alias Komang.

Jika hak restitusi ini tidak dipenuhi melalui penyitaan aset, terdakwa bakal menerima tambahan hukuman bui selama 55 hari.

Diiming-imingi Kerja di Dubai, Malah Terlempar ke Irak

Peristiwa ini bermula di awal tahun 2022 ketika korban tertarik pada tawaran kerja di Dubai yang ditayangkan lewat medsos Facebook.

Komunikasi berlanjut hingga korban terhubung dengan terdakwa yang bertindak selaku pengurus administrasi keberangkatan.

Rangkaian pemberkasan sempat berpindah-pindah lokasi. Korban awalnya diboyong ke Subang, Jawa Barat, sebelum akhirnya dipulangkan lagi ke Bali untuk penerbitan paspor di Imigrasi Denpasar.

Setibanya di Jakarta usai paspor terbit, korban dipindahtangankan ke jaringan penyalur lainnya. Siasat jahat mulai terkuak di Jakarta saat lokasi penempatan diubah sepihak menuju Erbil, Irak.

Kendati korban sempat menolak keras, terdakwa terus menekan korban agar tetap berangkat. Pada pertengahan Februari 2022, korban diterbangkan rute transit Turki menuju Irak untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga berupah 300 dollar AS per bulan.

Keluarga Menanggung Beban Tebusan Pemulangan

Tidak betah dengan kondisi kerja di kawasan tersebut, korban meminta dipulangkan setelah tiga bulan bekerja. Ironisnya, pihak penyalur setempat justru menuntut uang ganti rugi hingga 6.000 dollar AS.

Guna menyelamatkan korban, KBRI Baghdad turun tangan memfasilitasi negosiasi hingga nilai ganti rugi ditekan menjadi 5.000 dollar AS (sekitar Rp 80 juta). Nilai tebusan tersebut terpaksa ditanggung penuh oleh pihak keluarga agar korban bisa kembali ke Indonesia pada Agustus 2022.

Persidangan membuktikan seluruh jalur pemberangkatan korban melanggar regulasi ketenagakerjaan karena tanpa pembekalan skill, kontrak kerja resmi, maupun asuransi.

Langkah terdakwa juga menabrak Moratorium Timur Tengah sesuai Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 yang melarang penempatan pekerja migran sektor domestik perorangan di kawasan tersebut.

Tips Aman Bekerja di Luar Negeri agar Terhindar dari TPPO

Belajar dari kasus ini, masyarakat yang berniat mengadu nasib di luar negeri diimbau ekstra waspada terhadap penawaran kerja yang berpotensi menjadi jebakan TPPO. Berikut beberapa langkah penting untuk mencegah penipuan:

Cek Legalitas P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia)

Pastikan agen atau perusahaan penyalur terdaftar resmi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau BP2MI. Hindari memercayai perorangan/sponsor/calo yang menawarkan jasa lewat media sosial tanpa badan hukum yang jelas.

Waspadai Perubahan Negara Tujuan dan Jenis Visa

Bila negara tujuan mendadak diubah menjelang keberangkatan, segera batalkan prosesnya. Pastikan pula visa yang digunakan adalah visa kerja resmi, bukan visa kunjungan/turis atau visa ziarah.

Pahami Aturan dan Moratorium Penempatan

Ketahui regulasi negara tujuan. Pemerintah Indonesia masih memberlakukan moratorium penempatan Pekerja Rumah Tangga (PRT) perorangan ke sejumlah negara di kawasan Timur Tengah.

Pastikan Dokumen Ketenagakerjaan Lengkap

Prosedur resmi wajib melibatkan pembekalan/pelatihan kerja, Perjanjian Kerja (PK) yang jelas memuat hak serta kewajiban, pendaftaran asuransi perlindungan, serta Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN).

Konsultasi ke Dinas TenAga Kerja Terdekat

Sebelum memutuskan berangkat, selalu verifikasi informasi lowongan kerja ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di tingkat kabupaten/kota atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) terdekat.***

Editor : Ibnu Yunianto
Sumber : Radar Bali
TPPO Bali Calo TKI Ilegal Kasus Perdagangan Orang pengadilan negeri denpasar pekerja migran indonesia