RADAR BALI — Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek tempat hiburan malam Five Star yang berlokasi di Jalan Mahendradatta, Denpasar Barat, pada Jumat (7/8/2026) dini hari sekitar pukul 00.40 WITA.
Operasi mendadak tersebut berujung pada dilumpuhkannya aktivitas di lokasi dan diamankannya puluhan orang.
Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC di bawah pimpinan Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Handik Zusen, Kasatgas NIC Kombes Pol Kevin Leleury, serta AKBP Titus Yudho Ully.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan mendalam terkait dugaan peredaran narkotika yang melibatkan internal tempat hiburan tersebut.
“Telah diungkap kasus peredaran narkoba yang diduga dilakukan pihak manajemen THM Five Star,” ujar Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan resminya di Jakarta.
53 Orang Diamankan Beserta Barang Bukti
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 53 orang dari lokasi kejadian. Sebagian besar dari mereka merupakan pihak manajemen dan karyawan Kub, serta beberapa pengunjung yang tengah berada di tempat pada malam penggerebekan.
"Petugas tim gabungan mengamankan 53 orang dalam operasi tersebut, yang berstatus sebagai tersangka dan saksi beserta sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis," ungkap Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.
Saat ini, para pihak yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Bareskrim Polri untuk mendalami peran masing-masing serta membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Mengenai detail jenis dan rincian jumlah barang bukti narkotika, pihak kepolisian belum memberikan rincian lengkap. "Informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilaksanakan," lanjutnya.
Five Star Tutup dan Terpasang Garis Polisi
Pascapenggerebekan, tempat hiburan malam yang telah beroperasi sekitar empat tahun itu tutup total. Seluruh lampu di dalam bangunan padam, dan aktivitas usaha terhenti sepenuhnya.
Pengungkapan kasus yang dilakukan langsung petugas Bareskrim memicu pertanyaan tentang pengawasan yang dilakukan pemerintahan daerah dan jajaran penegak hukum lokal.
Editor : Ibnu Yunianto
Sumber : Radar Badung, Radar Bali