Kasus Dugaan Penipuan Perbekel Sudaji Rp50 Juta Mandek, Pelapor Desak Segera P21

Francelino Junior • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 08:56 WIB
Ilustrasi proses hukum dan ancaman hukuman sesuai KUHP. (gambar digital gemini/radar bali)
Ilustrasi proses hukum dan ancaman hukuman sesuai KUHP. (gambar digital gemini/radar bali)

SINGARAJA, Radar Bali.id – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp50 juta yang menyeret Perbekel Sudaji, I Made Ngurah Fajar Kurniawan, terus bergulir.

Baca Juga: Terseret Kasus Dugaan Penggelapan Rp 50 Juta, Polres Buleleng Tahan Perbekel Sudaji

Pelapor kasus ini mendesak agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan agar proses hukum bisa cepat disidangkan di pengadilan.

Baca Juga: Janji Dinilai Tak Ditepati, Perbekel Sudaji, Buleleng, Ini Terancam Kembali Masuk Bui

Kasus ini resmi bergulir sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/62/II/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 28 Februari 2026. Korbannya adalah Putu Agus Suriawan, 35, warga setempat.

Agus Suriawan menceritakan, dirinya sempat bertemu dengan penyidik dan mendapat informasi bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Namun, ia menyayangkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut, termasuk penyitaan ponsel miliknya oleh penyidik hingga akun WhatsApp-nya hilang.

"Saya minta segera beri kepastian hukum, jangan ulur-ulur. Saya sudah ke Polres Buleleng dan minta agar P21, karena saya nilai banyak kejanggalan di sana," tegas Putu Agus Suriawan, 35, saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali pada Minggu (9/8/2026).

Ketika mendatangi Kejari Buleleng, Agus menyebut pihak jaksa juga terheran-heran lantaran penyidik justru menyita ponsel milik korban, bukannya milik tersangka. Padahal, tersangka penipuan saat ini telah ditangguhkan penahanannya.

Tak hanya itu, Agus mengungkapkan bahwa surat permohonan pencabutan Restorative Justice (RJ) yang pernah diajukan korban justru tidak disertakan oleh penyidik ke pihak kejaksaan. Malahan, surat permohonan RJ awal yang dikirimkan. Pencabutan RJ tersebut dilakukan korban lantaran pemulihan hak finansialnya belum dipenuhi oleh pelaku.

"Mohon Kapolres Buleleng mengontrol kinerja Unit II Satreskrim agar lebih baik lagi," imbaunya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Buleleng. Kendati demikian, pihak kepolisian belum memberikan rincian tanggapan terkait tuduhan tidak diserahkannya surat pencabutan RJ maupun alasan penyitaan ponsel milik pelapor. [*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
perbekel sudaji dugaan penipuan laporan polisi polres buleleng KUHP