Ada Tiga Poin, Ini Hak Jawab Kancab BRI Denpasar Gatot Subroto terkait Gugatan Hukum PT VSN

Maulana Sandijaya • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 14:36 WIB
Grafis: Ilustrasi/AI
Grafis: Ilustrasi/AI

DENPASAR, Radarbali.id – Terkait dengan pemberitaan mengenai gugatan Hukum PT. Varash Saddan Nusantara kepada BRI, Pemimpin Kantor Cabang BRI Denpasar Gatot Subroto, Andre Verdyan menyampaikan hak jawabnya.

Dalam pers rilis yang diterima Radar Bali, Andre mengungkapkan toga poin. Pertama, BRI telah melakukan investigasi menyeluruh atas pengaduan yang disampaikan oleh PT. Varash Saddan Nusantara (PT. VSN).

”Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa PT. VSN merupakan korban tindak kejahatan cyber, yang mana terjadi penyusupan ke dalam server milik PT. VSN dan melakukan transaksi dari sistem internal mereka,” tegasnya, Senin (10/8/2026).

Adapun seluruh transaksi yang disanggah oleh PT. VSN merupakan transaksi transfer intrabank yang sah dengan menggunakan user dan password resmi milik nasabah, dengan transaksi melalui IP publik milik PT. VSN. 

Poin kedua, BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar. 

Poin ketiga, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Coorporate Governance ( GCG) dalam setiap operasional bisnisnya. ***

 

 

 

Editor : Maulana Sandijaya
Sumber : radarbali.id
Kantor Cabang BRI Denpasar Gatot Subroto PT VSN pn denpasar