Tabrak Putusan Pidana Inkrah, Tiga Hakim PN Balikpapan Dilaporkan ke Komisi Yudisial, KY Terancam Dibawa ke DPR

Tim Redaksi • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 19:44 WIB
PERMAINAN PUTUSAN: Kuasa hukumnya, Dr. Andi Syarifuddin, mendesak Komisi Yudisial (KY) bertindak tegas memeriksa dugaan pelanggaran etik ketiga hakim.
PERMAINAN PUTUSAN: Kuasa hukumnya, Dr. Andi Syarifuddin, mendesak Komisi Yudisial (KY) bertindak tegas memeriksa dugaan pelanggaran etik ketiga hakim.

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan dalam perkara perdata Nomor 159/Pdt.G/2025/PN.Bpp memicu sorotan tajam. Pasalnya, majelis hakim yang diketuai Ari Siswanto bersama hakim anggota Andri Wahyudi dan Annende Carnova, mengeluarkan putusan yang bertolak belakang dengan status hukum pidana yang sudah inkracht.

Dalam putusan perdatanya, majelis hakim justru menyatakan sertifikat tanah adalah milik terpidana. Padahal, putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap sebelumnya memutus secara sah bahwa tanah tersebut merupakan aset milik perusahaan yang digelapkan.

Atas dasar itulah, PT Duta Manuntung melalui kuasa hukumnya, Dr. Andi Syarifuddin, mendesak Komisi Yudisial (KY) bertindak tegas memeriksa dugaan pelanggaran etik ketiga hakim tersebut.

"Putusan perdata yang menabrak putusan pidana inkrah ini bukan sekadar kekeliruan biasa, melainkan cacat hukum serius yang mencoreng prinsip kepatutan dan integritas hakim," jelas Andi.

Namun, upaya mendapatkan keadilan justru terganjal di KY. Setelah mengantongi nomor laporan 0080/L/KY/V/2026 sejak April 2026, penanganan di KY dinilai mengendap. Agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada 12 Juni 2026 mendadak dibatalkan tanpa alasan transparan.

Pihak PT Duta Manuntung kini melayangkan tiga desakan utama: transparansi detail perkembangan kasus, kepastian jadwal pemeriksaan saksi, serta penjelasan resmi mengenai kendala teknis yang membuat proses di KY berjalan lambat.***

 

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
Hakim PN Balikpapan PT Duta Manuntung komisi yudisial