GIANYAR, Radar Bali.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar akhirnya menjatuhkan hukuman penjara terhadap I Wayan Brena selaku pemilik kafe dan Ni Wayan Ayu Ningsih yang berperan sebagai ”mami” atau koordinator.
Baca Juga: Puluhan Warga Buleleng Diduga Jadi Korban Human Trafficking
Keduanya terbukti bersalah melakukan eksploitasi dengan mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC) di Kafe Changi Sari, Kabupaten Gianyar.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (10/8/2026), Ketua Majelis Hakim Catyawi Avesta Sasongko Putro bersama Hakim Anggota Oktavia Mega Rani dan I Kadek Apdila Wirawan menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 88 jo Pasal 76 I UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Puluhan jadi Korban Human Trafficking di Bali, Desak Bupati Diperiksa
”Terdakwa I I Wayan Brena dihukum pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 80 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” urai Kadek Apdila membacakan amar putusan hakim.
Sementara itu, Terdakwa II Ni Wayan Ayu Ningsih dijatuhi vonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 20 juta dengan ketentuan batas waktu pembayaran yang sama.
Berdasarkan fakta persidangan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kasus ini terungkap pada Kamis (12/2/2026). Terdakwa I diketahui mempekerjakan Terdakwa II di Kafe Changi Sari dengan tugas khusus untuk merekrut dan menampung perempuan dari pihak agensi.
Dalam rentang waktu November 2025 hingga Februari 2026, kedua terdakwa merekrut LC melalui sebuah agensi dengan menghubungi seseorang bernama Audi, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk setiap satu orang perempuan pemandu lagu yang dikirim, terdakwa membayarkan upah kepada agensi sebesar Rp 1 juta.
Setelah para korban tiba dan bekerja di Kafe Changi Sari, mereka tidak diberikan gaji pokok melainkan diupah berdasarkan sistem komisi penjualan minuman keras. Para LC mendapatkan bayaran Rp 25.000 untuk setiap botol minuman jenis Anggur Merah, Bir Bintang, dan Bir Hitam yang terjual.
Pihak pengadilan memastikan terdapat total 9 anak di bawah umur yang menjadi korban eksploitasi dalam operasional kafe tersebut. ”Saat ini, seluruh anak korban telah diselamatkan dan dipulangkan kembali ke daerah asalnya yang tersebar di wilayah Jawa Timur hingga Jawa Barat,” pungkasnya. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali