DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Dugaan kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Denpasar. Seorang pria berinisial DB, 28, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar terkait dugaan kasus tersebut.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polresta Denpasar pada 5 Agustus 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik Unit PPA di bawah koordinasi Kanit PPA AKP Ni Luh Putu Mega Melinda, S.I.K., M.Si.
Dikonfirmasi terkait ini, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., mengatakan, polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.
Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan DB di sekitar lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Tak ingin buruannya lolos, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan DB.
Pria tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dari hasil penyelidikan awal, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
Saat itu, korban disebut berada di rumah. Polisi menduga dalam kejadian tersebut terdapat ancaman yang membuat korban ketakutan sehingga tidak langsung menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga.
Belakangan, korban akhirnya berani membuka cerita kepada orang tuanya. "Setelah akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga, orang tua korban memutuskan membuat laporan kepolisian," ujar Kompol Agus, Senin (10/8).
Setelah laporan diterima, penyidik bergerak mengumpulkan alat bukti. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk pelapor, korban, dan saksi-saksi. Pemeriksaan medis melalui visum juga dilakukan untuk mendukung proses penyidikan.
Tak hanya mengandalkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan medis, penyidik turut mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa yang dilaporkan serta peran DB dalam kasus itu.
Penanganan kasus ini juga melibatkan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Dinas Sosial. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan sosial selama proses hukum berlangsung.
Penyidik masih melengkapi alat bukti dan melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, hingga Senin (10/8). "Berkas perkara nantinya akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari tahapan pemberkasan," tegasnya.
Kompol Agus menjelaskab, kasus yang melibatkan anak menjadi perhatian serius kepolisian. Proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban.
Di sisi lain, kepolisian mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak.
"Lingkungan keluarga juga diharapkan menjadi ruang yang aman bagi anak untuk bercerita, terutama jika mengalami kekerasan, ancaman, maupun dugaan pelecehan seksual," pungkasnya.***
Editor : M.RidwanSumber : radarbali.jawapos.com