KINTAMANI, Radar Bali.id – Kasus dugaan penggelapan dana arisan bernilai fantastis di Desa Kutuh, Kecamatan Kintamani, Bangli, kembali mencuat dan menjadi sorotan hangat di media sosial.
Iming-iming bunga besar membuat puluhan warga nekat menyetorkan uang hingga total miliaran rupiah, yang berujung pada nihilnya kejelasan pengembalian dana.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, arisan yang telah berjalan beberapa bulan tersebut tiba-tiba macet. Puluhan warga yang menjadi korban tak hanya gigit jari karena bunga yang dijanjikan tak kunjung cair.
Tetapi juga uang pokok modal yang disetorkan tak pernah kembali. Kasus ini sebenarnya sempat dilaporkan ke pihak kepolisian sekitar dua tahun lalu.
Baca Juga: Terseret Kasus Dugaan Penggelapan Rp 50 Juta, Polres Buleleng Tahan Perbekel Sudaji
Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Ngakan Ketut Erawan Paramita saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026) membenarkan adanya penanganan kasus tersebut pada 2025 lalu. Namun, penyelidikan kasus itu sempat dihentikan setelah dilakukan gelar perkara. AKP Erawan mengaku belum bisa merinci penyebab penghentian lantaran dirinya belum menjabat saat laporan pertama masuk.
”Nanti saya akan buka dan pelajari kembali berkasnya,” ujar AKP Erawan.
Meski demikian, pihak Satreskrim telah menerjunkan anggota Polsek Kintamani untuk berkoordinasi dengan aparatur serta warga Desa Kutuh guna mengumpulkan kejelasan. Pihaknya tidak menutup kemungkinan menerbitkan Surat Perintah (SP) Penyelidikan lanjutan apabila ditemukan petunjuk atau barang bukti baru (novum).
Ia juga mengimbau warga agar tidak meluapkan kekecewaan melalui unggahan di media sosial yang berpotensi memicu masalah hukum baru. Sebab, pengunggah berisiko terjerat pidana pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
”Jangan sampai menimbulkan persoalan baru. Berinvestasilah di tempat yang jelas, legal, dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Investasi pada perorangan sangat riskan karena minim pengawasan,” tegasnya.
Di sisi lain, salah satu warga Desa Kutuh yang enggan disebutkan namanya mengaku sangat bingung atas dihentikannya penyelidikan kasus tersebut pada 2025 lalu. Menurutnya, kerugian sekitar 80 orang korban diperkirakan mencapai Rp1 miliar hingga Rp3 miliar, lengkap dengan bukti transfer dan riwayat percakapan.
”Kami sudah menjalani rangkaian pemeriksaan. Kerugian kami nyata,” cetusnya.
Ia menambahkan, para korban sejatinya tidak menuntut pengembalian uang sekaligus, melainkan secara bertahap mengingat terlapor diduga bekerja di luar negeri dan memiliki hasil pertanian. Namun, terlapor dinilai tidak memiliki itikad baik dan justru menantang para korban untuk melapor ke polisi.
”Kira-kira korbannya mencapai 80 orang. Kami masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan agar hak kami bisa kembali,” tandasnya. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali