Dugaan Korupsi BBM Diskes Tabanan : Uang Tunai Rp 8 Juta Disita, Diduga Fiktifkan SPPD

Juliadi Radar Bali • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 02:43 WIB
BEBERKAN TEMUAN : Medie, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan. (foto: Juliadi)
BEBERKAN TEMUAN : Medie, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan. (foto: Juliadi)

TABANAN, Radar Bali,id – Penyidikan dugaan korupsi di tubuh Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Tabanan kian memanas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menggeledah Kantor Diskes Tabanan pada Senin (10/8/2026) malam, terkait penyimpangan anggaran bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan minum (mami) tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Baca Juga: Geledah Kantor Diskes Tabanan hingga Malam, Penyidik Kejari Sita Laptop hingga 126 Dokumen Korupsi BBM dan Mamin

Pemerintah Kabupaten Tabanan pun angkat bicara. Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan I Gede Susila menyatakan menghormati penuh langkah hukum yang ditempuh penyidik kejaksaan.

"Kami di Pemerintah Daerah menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Ya kemarin saya dapat informasinya," ujar Susila saat memberikan keterangan di Lobi Kantor Bupati Tabanan, Selasa (11/8/2026).

Susila menegaskan pihak Pemkab akan bersikap kooperatif. Momen ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tabanan agar bekerja sesuai aturan.

"Laksanakan program-program sesuai aturan yang sudah ditetapkan dalam APBD. Ini sebagai pembelajaran, mudah-mudahan tidak terjadi lagi," tegas Susila sembari menyebut masih melihat perkembangan penyidikan terkait perlunya pendampingan hukum maupun pemanggilan Kepala Dinas Kesehatan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Medie mengungkapkan penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 18 orang saksi dari internal Diskes maupun rekanan SPBU, serta melakukan ekspos perkara di Kejaksaan Tinggi Bali.

Dari penggeledahan hingga larut malam pada Senin (10/8/2026) di kantor yang berlokasi di Jalan Gunung Agung Dajan Peken tersebut, penyidik menyita HP, laptop, 126 dokumen, serta uang tunai sebesar Rp 8.012.000 dari tangan salah seorang pegawai.

"Uang tersebut ternyata diakui sisa hasil dari SPBU yang menggunakan SPPD (surat perintah perjalanan dinas) fiktif. Jadi sisa uang ditampung dulu, kalau sudah banyak baru diambil. Ini terjadi berkelanjutan dari tahun 2023 sampai 2025," beber Medie, Selasa (11/8/2026).

Medie menambahkan, pihak kejaksaan dalam waktu dekat akan segera mengumumkan nama tersangka resmi dalam perkara ini, termasuk merancang agenda pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, dr. Ida Bagus Wira Surya Andi. [*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
dugaan korupsi penggeledahan diskes tabanan Kejari Tabanan