DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata kembali diperketat.
Dalam sepekan, Satgas Patroli Keimigrasian Dharma Dewata menjaring 66 WNA dari 27 negara yang terindikasi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna mengatakan, penindakan tersebut dilakukan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Klungkung, dan Tabanan.
Operasi ini sekaligus menjadi respons Imigrasi Bali terhadap meningkatnya potensi pelanggaran yang dilakukan orang asing selama berada di Bali.
Baca Juga: Kasus DBD di Bali Menurun Drastis hingga 82%, Balita Jadi Korban Nyamuk Poleng, Ini Warning Dinkes
Dari puluhan WNA yang terjaring, jenis pelanggaran cukup beragam. Paling banyak terkait penyalahgunaan izin tinggal, yakni 24 WNA. Kemudian 20 WNA kedapatan tinggal melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay.
Sementara itu, 22 WNA lainnya terindikasi melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Patroli Dharma Dewata tidak semata-mata bertujuan melakukan penindakan. Petugas juga dituntut memberikan respons cepat terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang melibatkan orang asing.
“Pengawasan berbasis digital terbukti efektif mendeteksi potensi pelanggaran lebih cepat dan tepat sehingga membatasi ruang gerak orang asing yang bermaksud melanggar aturan,” ujar Felucia, Selasa (11/8).
Baca Juga: Sarang Narkoba di Bali Digerebek Polisi, Bos THM Five Stars Koko Tony Resmi Buron
Dalam pelaksanaan patroli, petugas mengoptimalkan sistem data digital terintegrasi untuk melakukan validasi dokumen keimigrasian.
Selain menyasar WNA, petugas juga menyambangi sejumlah pelaku usaha dan pengelola penginapan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kewajiban pelaporan orang asing berjalan sebagaimana mestinya melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Felucia menegaskan, setiap penindakan harus dilakukan secara profesional dan sesuai koridor hukum.
Personel di lapangan diminta tetap mengedepankan pendekatan humanis, namun tidak ragu bertindak tegas terhadap WNA yang terbukti melanggar.
Dalam setiap operasi, saya menekankan agar seluruh personel bekerja secara profesional dan menghindari penyalahgunaan wewenang.
"Pengawasan dilakukan secara humanis, namun tetap tegas dan terukur sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegasnya. Imigrasi Bali juga mengajak masyarakat ikut mengawasi keberadaan orang asing.
Jika menemukan WNA yang diduga melakukan pelanggaran atau mengganggu ketertiban umum, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kantor imigrasi terdekat melalui kanal resmi.
Menurut Felucia, pengawasan terhadap WNA membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, serta masyarakat.
Patroli Dharma Dewata pun dipastikan terus digencarkan untuk menjaga Bali tetap aman dan kondusif. Jika menemukan WNA yang mengganggu ketertiban atau ada indikasi melanggar hukum, silakan laporkan kepada kantor imigrasi terdekat.
"Ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat, di mana kami hadir bersama masyarakat untuk menjaga kedaulatan dan ketenteraman lingkungan kita bersama,” pungkasnya.***
Editor : M.RidwanSumber : radarbali.jawapos.com