Ekshumasi Sutrimo Setelah 20 Hari: Bukti Forensik Apa yang Rawan Hilang?

Dhian Harnia Patrawati • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:11 WIB
Setelah 20 hari, makam penjaga rumah Jaksa Febrie, Sutrimo, di Desa Wlahar, Banyumas, dibongkar tim Kedokteran Kepolisian bersama Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia pada hari ini, Rabu, 12 Agustus 2026. Autopsi dilakukan untuk menyingkap tabir kejanggalan di balik kematian mendadak pria berusia 42 tahun tersebut. (tangkapan layar Metro TV)
Setelah 20 hari, makam penjaga rumah Jaksa Febrie, Sutrimo, di Desa Wlahar, Banyumas, dibongkar tim Kedokteran Kepolisian bersama Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia pada hari ini, Rabu, 12 Agustus 2026. Autopsi dilakukan untuk menyingkap tabir kejanggalan di balik kematian mendadak pria berusia 42 tahun tersebut. (tangkapan layar Metro TV)

 

RADAR BALI - Kasus kematian Sutrimo (42), penjaga rumah di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, terus menyita perhatian publik.

Kematian yang dinilai pihak keluarga tidak wajar ini bertepatan dengan berjalannya proses hukum yang melilit mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut.

Sebagai saksi kunci lingkaran dalam yang bekerja puluhan tahun, Sutrimo dinilai memahami aktivitas harian hingga dinamika domestik di rumah tersebut.

Setelah dimakamkan selama 20 hari sejak Juli 2026, tim gabungan akhirnya menggelar prosedur ekshumasi (penggalian kembali jenazah) pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Langkah scientific crime investigation ini menjadi krusial untuk menjawab teka-teki penyebab kematian korban, sekaligus berpacu dengan waktu pembusukan jenazah.

Kronologi dan Tanggal-Tanggal Penting

Berikut adalah garis waktu lengkap terkait peristiwa kematian Sutrimo hingga bergulirnya proses ekshumasi:

Juli 2026: Kejadian Utama dan Pemakaman

19–23 Juli 2026: Korban sempat berkomunikasi hangat dengan keluarga, mengabarkan kondisi sehat, serta membagikan aktivitas harian di Jakarta.

Keluarga juga mencatat korban sempat bercerita memiliki riwayat penyakit diabetes militus kronis dan menyebutkan adanya "masalah" di Jakarta tanpa merinci secara spesifik.

Kamis, 23 Juli 2026 (Hari Kejadian):

06.00 WIB: Pesan WhatsApp dari keluarga terkirim dan dibaca, namun tidak mendapat balasan.

06.30–07.30 WIB: Korban mengeluhkan sakit mendadak kepada rekannya dan meminta diantar berobat. Rekannya membawa korban ke klinik kecantikan di kawasan Kramat Pela (Mordent Aesthetic Clinic) yang ternyata sudah tidak beroperasi sejak pandemi.

07.30–09.00 WIB: Di depan lokasi klinik tersebut, kondisi korban memburuk, pingsan, muntah, hingga mengeluarkan cairan berbusa dari mulutnya.

08.00–08.30 WIB: Keluarga menerima panggilan dari ponsel korban yang mengabarkan kondisi kritis.

Pagi–Siang WIB: Korban dievakuasi menggunakan ambulans ke RS Muhammadiyah Taman Puring, namun dinyatakan meninggal dunia saat tiba (death on arrival).

Malam WIB: Jenazah dibawa ke kampung halamannya di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan langsung dimakamkan pada malam hari.

Agustus 2026: Penyelidikan hingga Ekshumasi

Minggu, 2 Agustus 2026: Foto dan rekaman kondisi jenazah yang mengeluarkan busa beredar dan memicu spekulasi publik. Puslabfor dan Polda Metro Jaya mulai melakukan olah TKP ulang serta memeriksa saksi.

Rabu, 5 Agustus 2026: Polda Metro Jaya memeriksa dokter rumah sakit dan menegaskan bahwa ekshumasi menjadi langkah mendesak secara medis.

Minggu, 9 Agustus 2026: Pihak keluarga secara resmi membuat laporan polisi (koordinasi ke Polresta Banyumas dan Bareskrim) atas kejanggalan sebab kematian.

Senin, 10 Agustus 2026: Direskrimum Polda Metro Jaya menaikkan status perkara dari Penyelidikan ke Penyidikan atas dugaan pasal pembunuhan. Penyidik juga menelusuri barang bukti penting berupa ponsel milik almarhum yang belum ditemukan.

Rabu, 12 Agustus 2026 (Pukul 10.00 WIB): Tim gabungan Dokkes Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, dan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) melaksanakan proses ekshumasi dan autopsi ulang di Desa Wlahar, Banyumas.

Tantangan Forensik: Bukti yang Rawan Hilang Setelah 20 Hari

Secara medis kedokteran forensik, periode golden time untuk autopsi berada pada 24 hingga 72 jam pertama, di mana pembusukan belum berjalan massif.

Ekshumasi Sutrimo yang dilakukan pada hari ke-20 tergolong berada di batas akhir periode yang memadai (kurang dari 2–4 minggu) sebelum pembusukan tingkat lanjut (advanced decomposition) mendominasi di iklim tropis.

Dengan rentang waktu 20 hari di dalam tanah, terdapat beberapa bukti medis yang berpotensi hilang atau sulit terdeteksi:

1. Luka dan Traumatologi Jaringan Lunak

Memar dan Lebam: Perdarahan di bawah kulit rentan hancur seiring rusaknya lapisan epidermis dan dermis.

Jejak Kekerasan Luar: Pola luka lecet tekan di leher (akibat jeratan/cekikan) maupun pola luka tembak pada kulit dapat hilang saat jaringan kulit terkelupas dan membusuk.

2. Pemeriksaan Toksikologi (Dugaan Keracunan)

Racun Terdegradasi: Zat kimia yang mudah menguap atau terurai seperti sianida, karbon monoksida, atau jenis obat-obatan tertentu dengan masa metabolisme pendek mungkin sudah tidak terdeteksi.

Kontaminasi Tanah: Setelah jaringan tubuh melunak dan menyatu dengan tanah, membedakan racun asli dari dalam tubuh dengan zat kontaminan alami tanah sekitar makam menjadi tantangan berat bagi Puslabfor.

3. Patologi Organ Dalam dan Cairan Tubuh

Kerusakan Organ Dalam: Perdarahan otak, memar paru, atau gumpalan darah (thrombus) melunak menjadi massa cairan (colliquative putrefaction), sehingga sulit menilai penyebab kematian akibat serangan penyakit bawaan atau trauma.

Cairan Tubuh: Sampel bercak darah atau cairan biologis lainnya sangat rentan rusak oleh kelembapan dan mikroorganisme tanah.

Bukti yang Masih Bisa Diungkap Tim Forensik

Meskipun telah melewati golden time, proses ekshumasi tetap memiliki nilai pembuktian vital. Tim dokter forensik masih dapat mendeteksi beberapa indikator kunci:

Trauma Tulang (Fraktur): Patah atau retakan pada tulang rusuk, tengkorak, dan tulang leher akibat benda tumpul atau tajam tetap bertahan utuh.

Racun Logam Berat: Zat toksik seperti arsenik, timbal, atau merkuri tidak mudah terurai dan masih dapat teridentifikasi pada sampel rambut, kuku, atau struktur tulang.

Identifikasi DNA & Gigi Forensik: Profil DNA dari tulang panjang dan struktur gigi tetap stabil untuk kepentingan konfirmasi identitas dan analisis antropologi medis.

Hasil pemeriksaan medis dari proses ekshumasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum berbasis scientific crime investigation untuk mengungkap tabir di balik kematian Sutrimo.***

Editor : Ibnu Yunianto
Sumber : Radar Bali
Ekshumasi Sutrimo Kasus Febrie Adriansyah Autopsi Ulang Dokter Forensik polda metro jaya