DENPASAR, radarbali.jawapos.com– Jaringan narkotika internasional kembali terendus di Pulau Dewata. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan penyelundupan hashish seberat 1.079 gram bruto yang dibawa perempuan warga negara (WNA) Kazakhstan, berinisial VM, 25, tersebut diamankan setelah tiba di Bali dengan penerbangan rute Bangkok-Denpasar, Selasa (4/8/2026).
Barang bukti hashish ditemukan dalam koper yang dibawanya.
Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. Dr. Putu Putera Sadana, S.I.K., M.Hum., M.M., mengatakan pengungkapan berawal dari pemeriksaan terhadap penumpang tersebut.
Petugas menemukan satu kemasan plastik jar berwarna hitam yang berisi gel diduga narkotika jenis hashish. “Barang bukti tersebut memiliki berat sekitar 1.079 gram bruto,” ujar Putu Putera Sadana, Rabu (12/8/2026).
Modus yang digunakan cukup rapi. Hashish tersebut disamarkan di dalam koper yang berisi pakaian dan aksesori perempuan.
Namun, pemeriksaan petugas akhirnya membongkar upaya penyelundupan tersebut. Dari hasil pemeriksaan terhadap VM dan alat komunikasinya, petugas mendapati adanya dugaan keterlibatan jaringan di Kazakhstan.
Baca Juga: Wabup Tjok Surya Komitmen Klungkung Optimalkan PAD Lewat Sinergi Pajak Pusat dan Daerah
VM mengaku mendapat perintah dari seorang perempuan yang berada di Kazakhstan untuk berangkat ke Bali.
"Perempuan tersebut diduga meminta VM membawa koper berisi hashish untuk diserahkan kepada seseorang di Bali," kisajnya. Namun, hingga kini identitas calon penerima barang haram tersebut belum diketahui.
Mendapati adanya indikasi jaringan internasional, Kepala BNNP Bali langsung memerintahkan Tim Pemberantasan melakukan pengembangan.
Petugas kemudian melakukan kontrol komunikasi antara VM dengan perempuan yang diduga sebagai pengendali dari Kazakhstan. Tim juga melakukan profiling terhadap sosok yang disebut sebagai pengendali tersebut.
Dari hasil penelusuran data perlintasan, perempuan itu diketahui pernah berada di Indonesia. Namun, berdasarkan data imigrasi, yang bersangkutan telah meninggalkan Indonesia pada 2020.
Meski demikian, BNNP Bali masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang berada di balik penyelundupan hashish itu.
Baca Juga: Sarang Narkoba di Bali Digerebek Polisi, Bos THM Five Stars Koko Tony Resmi Buron
Putu Putera Sadana menegaskan, hashish merupakan narkotika golongan I. Peredarannya juga disebut cukup marak di kalangan warga negara asing di Bali.
“Hashish merupakan narkotika golongan I. Peredarannya cukup marak di kalangan warga negara asing,” tegasnya.
Saat ini, VM beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor BNN Provinsi Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal barang, jaringan pengendali, serta calon penerima hashish yang sedianya mengambil koper tersebut di Bali.
"Pengungkapan ini sekaligus menjadi perhatian serius, mengingat Bali masih menjadi salah satu pintu masuk yang dibidik jaringan narkotika internasional," tutupnya.***
Editor : M.RidwanSumber : radarbali.jawapos.com