DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Peredaran narkotika di wilayah Bali kembali dibongkar. Kali ini, jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali menciduk seorang pria inisial YPS asal Medan yang diduga terlibat dalam peredaran ganja dan sabu di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 1,69 kilogram ganja dan 102,14 gram sabu. Barang haram tersebut ditemukan dalam sebuah tas ransel yang berada di kamar kos, di Banjar/Lingkungan Mekarsari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 00.40 WITA.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Minggu (2/8) sekitar pukul 23.30 Wita. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Jimbaran.
Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Bali yang dipimpin Kanit AKP I Made Sudiarsa, S.IP., M.H. langsung melakukan penyelidikan.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mencurigakan di lokasi tersebut,” terang Ariasandy, Rabu (12/8/2026).
Saat diamankan, petugas melakukan interogasi awal. Dengan disaksikan dua orang warga, polisi kemudian menggeledah badan dan kamar kos yang ditempati pelaku.
Hasilnya cukup mengejutkan. Polisi menemukan sebuah tas ransel hitam merk Consina yang berisi sejumlah paket narkotika serta barang pendukung lainnya.
Rinciannya, 18 paket plastik klip bening berisi ganja dengan berat bruto 1.750,90 gram atau netto 1.696,24 gram. Selain itu, ditemukan dua paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 104,06 gram atau netto 102,14 gram.
Tak hanya narkotika, petugas turut menyita satu bendel plastik klip bening, 10 pack kertas linting merk Raja Mas, serta satu unit ponsel Oppo Reno 8 warna silver yang diduga milik pelaku.
“Total barang bukti yang diamankan sekitar 1,7 kilogram ganja dan 102 gram sabu,” bebernya.
Baca Juga: Pariwisata Menggeliat, Kinerja Dunia Usaha di Bali Melesat Tajam pada Triwulan II 2026
Usai ditangkap, YPS beserta seluruh barang bukti langsung dibawa dan diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan maupun asal-usul narkotika tersebut.
Ariasandy menegaskan, Polda Bali tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Pulau Dewata.
Masyarakat juga diminta berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Jangan segan melapor ke 110 atau kantor polisi terdekat. Bersama kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati," tutup Jubir Polda Bali.***
Editor : M.RidwanSumber : radarbali.jawapos.com