Pledoi, Terdakwa Penganiayaan di Kuta Ajukan Keringanan Hukuman, Akui Hanya Menampar 

Tim Redaksi • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:57 WIB
Kuasa hukum terdakwa, dari kiri: AA Made Dwiprawidia, AA Ngurah Putra Cahaya Wiranata, dan AA Ngurah Bagus Indra Kusuma saat menyampaikan pledoi di PN Denpasar, Kamis (13/8/2026). (istimewa)
Kuasa hukum terdakwa, dari kiri: AA Made Dwiprawidia, AA Ngurah Putra Cahaya Wiranata, dan AA Ngurah Bagus Indra Kusuma saat menyampaikan pledoi di PN Denpasar, Kamis (13/8/2026). (istimewa)

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com -  Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melanjutkan sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap Ni Made Suardani, Kamis (13/8/2026).

Kali ini sidang beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari kuasa hukum kedua terdakwa, yakni Anak Agung Putu Pranathan dan Anak Agung Bagus Anantha Wicaksana, yang merupakan ayah dan anak.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Trisna Dewi, SH., MH., menuntut terdakwa I Anak Agung Putu Pranathan dengan pidana penjara selama satu tahun dan terdakwa II Anak Agung Bagus Anantha Wicaksana selama delapan bulan. 

Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, Anak Agung Ngurah Putra Cahaya Wiranata, menyampaikan pembelaan.

Dalam pledoinya, kuasa hukum menilai tuntutan jaksa terlalu berat jika dibandingkan dengan perbuatan yang terungkap selama persidangan.

“Menurut kami tuntutan terlalu tinggi. Memang terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap korban, tapi sebagaimana terungkap dalam persidangan, kedua terdakwa hanya menampar,” ujar kuasa hukum usai persidangan didampingi rekan advokat Made Dwiprawidia dan AA Ngurah Bagus Indra Kusuma.

Menurutnya, penganiayaan tersebut tergolong ringan, karena tidak menyebabkan cacat permanen terhadap korban. 

Ia juga menyebut korban masih dapat pulang dengan berjalan kaki setelah kejadian.

Menurut kuasa hukum, tuntutan terlalu berat untuk kasus penganiayaan yang bisa dikatakan ringan. Karena tidak menyebabkan cacat permanen. Lagipula setelah kejadian itu bisa langsung pulang jalan. Jadi tidak fatal.

Meski demikian, kuasa hukum tidak membantah adanya tindakan penamparan.

Namun, ia mempertanyakan kondisi luka korban dan meminta agar perkara dinilai berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

“Kita tidak memungkiri memang ada penamparan, tapi kan tidak berat. Hanya menampar kok hasilnya bonyok? Itu yang menjadi pertanyaan. Memukul apa menampar, kan beda,” ujarnya.

Ketika kembali ditanya mengenai fakta persidangan, kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa adalah penamparan.

“Menampar. Memang menampar,” katanya.

Selain menilai tuntutan terlalu berat, kuasa hukum juga berharap majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menjalani hukuman percobaan.

“Iya, kita harap ada percobaan. Dikasih percobaan saja. Nanti kalau setelah percobaan memang melakukan tindak pidana lagi, ya sudah masuk. Ini kan berilah kesempatan,” ungkapnya.

Ia berharap kesempatan tersebut dapat diberikan agar kedua terdakwa dapat memperbaiki diri di luar lembaga pemasyarakatan.

“Barangkali dikasih kesempatan buat terdakwa untuk bisa memperbaiki diri di luar sana, daripada di dalam,” ujarnya.

Terkait foto-foto kondisi korban yang sempat beredar di media, kuasa hukum menyebut foto tersebut bukan merupakan hasil visum medis.

“Foto-foto yang beredar di media itu kan sepihak. Itu dari hasil jepretan, bukan hasil visum,” katanya.

Ia juga menyoroti waktu pembuatan visum yang menurutnya cukup lama setelah kejadian.

“Kalau hasil visum kan seketika itu juga. Kalau ini kan setelah enam bulan. Anda tahu sendirilah setelah enam bulan apa pun bisa terjadi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, perkara yang menyeret bapak dan anak ini bermula pada Minggu, 10 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 Wita di sebuah rumah di Jalan Majapahit Nomor 1, Lingkungan Temacun, Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Badung.

Dalam dakwaannya, JPU Ni Putu Trisna Dewi menyebut terdakwa II, Anak Agung Bagus Anantha Wicaksana, bersama Anak Agung Gede Yudi Artha saat itu sedang melakukan bersih-bersih menjelang upacara agama (memukur).

Keduanya disebut menemukan sebuah kotak berisi perhiasan berbentuk bunga emas yang terbuat dari perak di depan kamar Ni Made Suardani.

Kotak tersebut kemudian dibawa untuk diperlihatkan kepada terdakwa I, Anak Agung Putu Pranathan.

Terdakwa I selanjutnya menemui Ni Made Suardani untuk menanyakan perihal kotak perhiasan tersebut.

Namun, karena korban tidak menjawab, terdakwa I disebut emosi dan memukul korban menggunakan tangan kanan mengepal hingga mengenai mata kanan korban.

Sekitar pukul 20.30 Wita, terdakwa I kembali menanyakan perihal kotak perhiasan tersebut.

Karena korban kembali tidak memberikan jawaban, terdakwa I disebut menampar wajah korban menggunakan tangan kiri terbuka sekitar empat kali.

“Terdakwa I kemudian memegang lengan kiri dan menarik rambut korban hingga korban terdorong dan terjatuh,” demikian isi dakwaan JPU.

Tidak lama kemudian, terdakwa II masuk kembali ke dalam rumah. Mendengar korban diinterogasi mengenai kotak perhiasan tersebut, terdakwa II disebut ikut emosi dan menendang korban menggunakan kaki kanan hingga mengenai lengan kiri korban yang saat itu dalam posisi duduk di lantai.

Terdakwa II disebut kembali hendak menendang korban, namun aksinya dihalangi terdakwa I sehingga tendangan tersebut tidak mengenai korban.

Akibat kejadian tersebut, Ni Made Suardani mengalami sejumlah luka. Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 400.7.3.5/996/RSUDW tanggal 6 April 2026, yang merujuk pada resume medis rawat jalan RSUD Wangaya tanggal 11 Agustus 2025, korban mengalami luka memar berwarna kebiruan pada bagian atas dan bawah mata kanan berbentuk bulat mengelilingi mata.

Selain itu, terdapat benjolan pada bagian belakang kepala sebelah kiri dengan diameter sekitar tiga sentimeter serta luka memar berwarna kehitaman pada lengan atas sebelah kiri.

Dalam visum tersebut disimpulkan luka-luka yang dialami korban disebabkan oleh benda tumpul.

Sementara itu, dalam proses persidangan, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan pembelaan dan meminta agar tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa dipertimbangkan kembali, termasuk dengan memberikan hukuman percobaan.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana didakwakan JPU disebut disaksikan oleh keluarga besar dan masyarakat yang berada di lokasi kejadian.

Perkara tersebut kini masih dalam proses persidangan dan majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta serta pembelaan para pihak sebelum menjatuhkan putusan.

Untuk diketahui, dalam agenda pledoi atau nota pembelaan dari kuasa hukum kedua terdakwa, pihak kuasa hukum korban tak hadir dalam persidangan di PN Denpasar.

Editor : Rosihan Anwar
dugaan penganiayaan