TABANAN, Radar Bali.id – Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan terus tancap gas. Pasca penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Diskes) Tabanan pada Senin malam (10/8/2026) terkait perkara dugaan korupsi bahan bakar minyak (BBM), pelumas, dan makan minum tahun anggaran 2023 hingga 2025, penyidik makin gencar memeriksa saksi.
Sebelumnya pada Rabu (12/8/2026), lima orang saksi telah diperiksa. Di antaranya tiga orang dari Diskes Tabanan, dua orang dari Bagian Keuangan dan satu orang Ketua Tim Kerja (Katimja), serta satu saksi dari Inspektorat Daerah Tabanan.
Rencananya pada Jumat (14/8/2026), penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan akan memeriksa enam orang pegawai Diskes Tabanan.
Pemeriksaan para saksi bertujuan mendalami proses pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) serta alur pengadaan barang dan jasa di instansi tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tabanan I Made Santiawan mengungkapkan, surat panggilan telah dilayangkan kepada enam staf yang bertugas menyusun laporan kegiatan. Para pegawai tersebut diduga merupakan pihak yang ditugaskan secara teknis untuk membuat dokumen administrasi penggunaan anggaran tahun 2023–2025.
“Rencananya enam orang. Kami ingin mendalami bagaimana prosesnya, siapa penyedianya,” ujar Santiawan pada Kamis (13/8/2026).
Selain mendalami peran staf teknis, penyidik berupaya memperkuat bukti adanya arahan tertentu dalam penyusunan laporan belanja yang diduga bermasalah. Tak hanya meminta keterangan saksi, tim jaksa juga meneliti secara mendalam perangkat digital yang disita karena diduga menyimpan draf dokumen fiktif.
“Termasuk dengan HP yang dipakai sebagai alat komunikasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, pada laptop yang disita, penyidik menemukan indikasi berkas digital yang digunakan untuk mencetak dokumen SPJ atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.
Disinggung mengenai saksi dari luar Diskes, seperti dari Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, Santiawan menyebut hal itu untuk meminta keterangan terkait pendanaan awal kegiatan.
Sebab, muncul informasi bahwa pendanaan awal dilakukan dengan cara meminjam pada koperasi yang ada di Diskes. “Mereka ada semacam unit koperasi simpan pinjam,” kata Santiawan.
Selain itu, penyidik telah memeriksa lima orang saksi dari Dinas Lingkungan Hidup Tabanan di Kantor Kejari Tabanan.
"Intinya kami akan maraton bekerja memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait serta OPD terkait untuk mengungkap kasus ini agar terang benderang," tegasnya.
Terkait 126 dokumen, laptop, dan ponsel yang disita saat penggeledahan, penyidik masih terus memeriksanya. "Ponsel ini nanti kami lacak bukti-bukti percakapannya untuk mengetahui apakah ada perintah membuat SPPD fiktif," jelasnya.
Di tengah proses penyidikan yang sedang berjalan, pihaknya mengimbau masyarakat luas untuk tidak mudah percaya jika ada oknum yang mengatasnamakan Kejari Tabanan. "Jika ada hal-hal demikian, silakan konfirmasi langsung ke kantor Kejaksaan Tabanan," pungkasnya. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali