Ditetapkan Tersangka Kasus Juwuk Legi, 5 Warga Ajukan Penangguhan Penahanan ke Polres Tabanan

Juliadi Radar Bali • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 03:37 WIB
Ilustrasi penangguhan penahanan. (gambar digital gemini/radar bali)
Ilustrasi penangguhan penahanan. (gambar digital gemini/radar bali)

TABANAN, Radar Bali.id – Tim Kuasa Hukum Krama Juwuk Legi resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap lima warga Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tabanan. Surat permohonan tersebut telah dikirimkan ke Polres Tabanan pada Selasa (11/8/2026).

Baca Juga: Buntut Maling  Ayam Berujung Maut, Pelaku Tewas Diamuk Massa, Motor Hangus, Polisi Fokus Kumpulkan Barang Bukti

Adapun lima tersangka krama Juwuk Legi yang diajukan penangguhan penahanannya yakni IMK, IMDJ, IKBDY, IWS, dan IND.

Sejumlah pertimbangan hukum dan fakta yuridis menjadi dasar pengajuan permohonan tersebut. Salah satunya adalah alasan kemanusiaan dan ekonomi, mengingat para tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang harus bekerja menafkahi anak, istri, serta orang tua mereka.

Khusus untuk tersangka I Kadek Bayu Dwy Yana, 21, pertimbangan diberikan karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai mahasiswa aktif.

Selain itu, pihak keluarga dan tokoh masyarakat telah menyerahkan surat pernyataan penjamin resmi. Tim kuasa hukum juga menjamin para tersangka tidak akan melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan pidana, serta bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Surat permohonan penangguhan penahanan ini ditangani oleh Tim Kuasa Hukum Krama Juwuk Legi yang terdiri dari Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya, I Gede Sumarjaya, I Made Sugiarta Nugraha, I Nyoman Agung Sariawan, I Made Alit Ardika, dan I Nyoman Oky Krisnanda.

Anggota tim kuasa hukum, I Nyoman Agung Sariawan, membenarkan pengajuan surat permohonan tersebut. "Ya benar, kami sudah menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan pada Selasa (11/8/2026). Poin-poin detail pertimbangan hukum akan kami sampaikan saat jumpa pers dengan awak media," ujarnya singkat pada Rabu (12/8/2026).

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati membenarkan telah menerima surat permohonan tersebut. "Ya, surat permohonan penangguhan penahanan sudah kami terima," jawabnya singkat. [*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
penghakiman massa penghakiman pencuri maling ayam pengeroyokan polres tabanan