Mantan Direktur II PT GPS Dipolisikan, Diduga Tilep Dana Proyek Villa Rp 5,38 Miliar, Begini Kronologisnya

Tim Redaksi • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 21:22 WIB
PENGGELAPAN: Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K.,(kanan)  dan terduga pelaku penggelapan proyek villa di Ubud, Gianyar Bali. IST/radarbali.id)
PENGGELAPAN: Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K.,(kanan) dan terduga pelaku penggelapan proyek villa di Ubud, Gianyar Bali. IST/radarbali.id)

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Bali menjadi magnet investasi properti dan pariwisata. Nilai proyek miliaran rupiah pun terus mengalir ke Pulau Dewata.

Namun, kepercayaan investor jangan sampai ternoda oleh dugaan penyalahgunaan dana proyek. Salah satu kasus yang kini bergulir di Polda Bali adalah dugaan penggelapan dana proyek pembangunan villa di wilayah Ubud, Gianyar. 

Nilainya tidak main-main. Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterima, dugaan kerugian mencapai Rp 5.383.635.566 atau sekitar Rp5,38 miliar.

Laporan tersebut dibuat oleh OMN, selaku Direktur Utama PT GPS. Dalam laporan polisi bernomor LP/B/619/VII/2026/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 17 Juli 2026, nama Danial Heru Priatna tercatat sebagai terlapor.

 Baca Juga: Uji Coba CNG 3 Kg Dimulai: Ini Alasan Gas Pengganti LPG Melon Bisa Bikin Anggaran Dapur Melonjak

Danial Heru Priatna dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486.

Kasus ini bermula ketika PT GPS mendapat dua kontrak pekerjaan pembangunan villa dari PT RV pada 23 Juni 2025.

Proyek tersebut berlokasi di kawasan Ubud, Gianyar, dengan total nilai kontrak mencapai Rp 19.578.900.000. Pengerjaan proyek dijadwalkan berlangsung mulai 23 Juni 2025 hingga 30 April 2026.

Dalam perjalanan proyek, PT. RVU disebut telah melakukan sejumlah pembayaran kepada PT. GPS. Total uang yang telah dibayarkan disebut mencapai Rp10.530.779.140.

 Baca Juga: SAR KMP Putri Yasmin Hari Ketiga: Kapal Perang, Helikopter, dan Yacht Dikerahkan Cari Lima Korban

Namun, persoalan muncul pada November 2025. Proyek disebut mengalami kemacetan sehingga pihak perusahaan kemudian melakukan pengecekan terhadap pengelolaan keuangan proyek.

Dalam laporan tersebut disebutkan, Danial Heru Priatna saat itu menjabat sebagai Direktur II dengan tugas antara lain menerima pembayaran dari pemberi kerja. 

Lalu mengadministrasikan keuangan proyek, serta melaporkan perkembangan pekerjaan dan pertanggungjawaban keuangan.

Permasalahan semakin serius ketika pada Januari 2026 pihak perusahaan menerima laporan keuangan dari terlapor.

Perusahaan kemudian melakukan audit internal. Berdasarkan laporan yang dibuat pelapor, audit tersebut menemukan dugaan adanya dana proyek pembangunan villa yang dialihkan ke rekening pribadi Danial Heru Priatna dan rekening istrinya yang disebut bernama Sulikah.

"Selain itu, diduga terdapat dana sekitar kurang lebih  Rp 5,383 miliar yang menurut pelapor tidak dapat dipertanggungjawabkan," jelas sumber petugas mengutip keterangan pelapor. Pihak perusahaan kemudian memanggil Danial Heru Priatna pada Februari 2026 untuk memberikan klarifikasi.

 Baca Juga: Kecelakaan di Gatsu Soroti Minimnya Penerangan, Dishub Diminta Segera Bertindak

Dalam laporan polisi tersebut disebutkan, saat pertemuan, terlapor mengaku laporan keuangan yang dibuat sebelumnya mengalami kesalahan dan berjanji akan membuat laporan keuangan baru.

Namun, menurut pelapor, laporan keuangan yang dijanjikan tersebut tidak kunjung diberikan. Komunikasi dengan terlapor juga disebut mengalami kendala. 

Hingga berita ini ditulis, Danial Heru Priatna masih berstatus sebagai terlapor.

"Aparat penegak hukum masih menelusuri aliran dana, memeriksa pihak-pihak terkait, serta memastikan unsur dugaan Pidana Penggelapan Dalam Jabat," pungkasnya.

Dikonfirmasi terkait kabar dirinya dilaporkan dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian fantastik, Daniel mengaku justru baru mengetahui adanya laporan tersebut setelah dikonfirmasi wartawan.

“Saya juga enggak tahu. Malah saya baru tahu dari dilaprkan ini,” kilahnya.

Daniel membenarkan dirinya sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur II di PT Grup Primer Sinergi (GPS). Namun, lelaki asal Cianjur, Jawa Barat menegaskan saat ini sudah tidak lagi berada di perusahaan tersebut.

Menurutnya, hubungan kerjanya telah berakhir sekitar tiga hingga empat bulan lalu dan proses tersebut disebutnya tidak disertai persoalan.

“Betul. Saya resmi selesai, dikeluarkan dari perusahaan lah kalau bisa dibilang. Itu sudah sekitar tiga sampai empat bulan yang lalu. Enggak ada masalah,” katanya.

Terkait munculnya tudingan dugaan penggelapan dalam jabatan, Daniel menyebut persoalan tersebut kemungkinan berawal dari adanya kesalahpahaman. 

Ia pun mempersilakan apabila pihak perusahaan menempuh jalur hukum, karena menurutnya seluruh persoalan dapat dibuktikan berdasarkan data dan fakta.

“Mungkin sebenarnya ada miss, ada kesalahpahaman saja di situ. Tapi kalau misalnya diduga seperti itu, ya silakan saja. Nanti bisa dibuktikan masing-masing,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dirinya memang pernah mendapat panggilan dari perusahaan, tetapi bukan untuk mediasi perkara dugaan penggelapan, melainkan sebatas klarifikasi mengenai data-data yang diketahuinya.

“Dulu ada panggilan, tapi bukan mediasi masalah ini. Hanya klarifikasi untuk masalah data-data yang saya ketahui,” jelasnya.

Ketika ditanya mengenai hubungan dengan pihak-pihak yang sebelumnya disebut terkait transaksi atau transfer dana ke rekening pribadi, Daniel menyebut kerja sama tersebut masih berlangsung.

Adapun mengenai pihak yang bertanggung jawab atas anggaran yang disebut-sebut bermasalah hingga mencapai sekitar Rp5 miliar, Daniel tidak memberikan jawaban. 

“Kalau masalah itu nanti silakan saja. Saya sudah kasih datanya semua. Nanti datanya silahkan saja. Jangan mengarahkan ke situ-situ,” ujarnya.

Pernyataan Daniel tersebut sekaligus menegaskan sikapnya yang juga menegaskan bahwa dirinya baru mengetahui adanya laporan tersebut dari wartawan saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan tersebut.

Ariasandy menyampaikan, laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan. 

Polda Bali masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa serta dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

“Benar, ada laporan terkait perkara tersebut. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” tutup Juru Bicara (Jubir) Polda Bali.***

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
penggelapan dana proyek Kombes Pol Ariasandy investor Kabid Humas Polda Bali