Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Satpol PP Jembrana, Kejari Periksa 12 Saksi

Muhammad Basir • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 06:15 WIB
https://acrobat.adobe.com/link/homeIlustrasi penyelidikan dugaan korupsi. (gambar digital gemini/radar bali)
Ilustrasi penyelidikan dugaan korupsi. (gambar digital gemini/radar bali)

NEGARA, Radar Bali.id – Dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana mulai memasuki tahap penyidikan.

Baca Juga: Dugaan Unsur Pidana, Pemeriksaan Saksi Kasus Pengurukan Penataan Tebing Retak Pura Uluwatu Jalan Terus

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana telah memeriksa belasan pegawai Satpol PP untuk mengurai dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Sekitar 12 orang pegawai yang dimintai keterangan berasal dari berbagai tingkatan, mulai dari staf hingga kepala bidang (kabid). Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti sekaligus memperjelas konstruksi perkara.

Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa pada rentang tahun anggaran 2022 hingga 2025. Sejumlah pos anggaran masuk dalam pendalaman penyidik, mulai dari penggunaan bahan bakar minyak (BBM), biaya servis kendaraan dinas, hingga pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kasatpol PP Jembrana, I Ketut Eko Susilo Artha Permana saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pegawai di lingkungan kerja yang dipimpinnya. Ia menegaskan proses hukum yang berjalan berkaitan dengan periode sebelum dirinya menjabat.

”Pemeriksaan pengadaan sebelum saya jabat Kasatpol PP,” tegasnya.

Pemeriksaan terhadap para saksi telah berlangsung sejak Selasa (11/8/2026). Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jembrana masih menggali keterangan dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui pelaksanaan maupun pengelolaan anggaran.

Kasi Pidsus Kejari Jembrana, Dwi Prima Satya membenarkan proses penyidikan tersebut, meski belum membeberkan secara rinci bentuk penyimpangan maupun calon tersangka.

”Benar kami lagi melakukan penyidikan di Satpol PP. Sementara benar (dugaan korupsi), karena kami juga masih mendalami alat bukti dan barang bukti terkait kegiatan-kegiatan,” ujar Prima Satya.

Penyidikan saat ini masih berproses dan Kejari Jembrana belum menetapkan tersangka. Penentuan pihak yang paling bertanggung jawab akan bergantung pada hasil pendalaman alat bukti dan konstruksi perkara. [*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
barang dan jassa satpol pp dugaan korupsi pemeriksaan saksi kejari jembrana