NEGARA, Radar Bali.id – Kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Jembrana mendapat perhatian serius Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jembrana. Baik anak yang menjadi korban maupun yang diduga terlibat sebagai pelaku sama-sama mendapatkan pendampingan.
Kepala UPTD PPA Jembrana, Ida Ayu Sri Utami Dewi mengatakan, pendampingan diberikan untuk memastikan kondisi anak tetap terpantau, terutama selama proses penanganan kasus berlangsung.
“Kami sudah melakukan pendampingan kepada anak tersebut dan juga kami pantau,” ujarnya.
Pendampingan tidak hanya menyasar aspek psikologis. UPTD PPA juga memberikan pendampingan ketika anak menjalani pemeriksaan di kepolisian agar proses hukum tetap memperhatikan kondisi serta hak anak. Menurut Sri Utami, pada usia tersebut anak semestinya fokus menuntut ilmu dan bersosialisasi.
“Korban maupun pelaku seharusnya sedang fokus menuntut ilmu, sekolah, dan bergaul dengan teman-temannya. Jangan sampai justru terjerumus ke hal-hal negatif,” tegasnya.
Ia menambahkan, dari sisi pencegahan terdapat bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) yang memiliki tugas preventif, sementara UPTD PPA berfokus pada layanan. Keterlibatan keluarga, sekolah, lingkungan, hingga pemerintah dinilai sangat penting agar anak tidak kembali terjerumus.
Praktik ini terbongkar saat Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana menggerebek sebuah penginapan di wilayah Jembrana pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 19.30 Wita. Polisi mengamankan seorang anak berusia 17 tahun berinisial KMP yang diduga menjadi perantara prostitusi dua temannya, CNTK, 17, dan CTR, 15, sebelum transaksi kedua berlangsung.
KMP diduga menawarkan kedua korban yang masih berstatus pelajar kepada pria hidung belang melalui WhatsApp dengan tarif masing-masing Rp1 juta dan Rp1,5 juta, serta mengantongi keuntungan Rp200 ribu per transaksi. Dari penyelidikan, praktik ini diduga telah berjalan hampir setahun. Polisi turut menyita uang tunai Rp1 juta dan tiga unit ponsel.
KMP kini berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan dijerat Pasal 419 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Polisi memastikan seluruh pihak mendapat pendampingan psikologis serta mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas media sosial anak. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali