Owner Five Stars Koko Tony bersama Pemasok BB Narkoba Casper Diburu Bareskrim

Andre Sulla • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 04:18 WIB
DPO: Bareskrim Polri menetapkan Tony Budiarto alias Koko Tony dan Wahyu Sulistianto alias Casper sebagai daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan peredaran narkoba di THM Five Stars, Denpasar, Bali. (ist/radarbali.id)
DPO: Bareskrim Polri menetapkan Tony Budiarto alias Koko Tony dan Wahyu Sulistianto alias Casper sebagai daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan peredaran narkoba di THM Five Stars, Denpasar, Bali. (ist/radarbali.id)

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Kasus dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Five Stars, Denpasar, Bali, terus bergulir.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Keduanya yakni Tony Budiarto alias Koko Tony, yang disebut sebagai pemilik atau owner THM Five Stars, serta Wahyu Sulistianto bin Hartanto alias Casper, yang disebut diduga berperan sebagai pemasok narkotika untuk diedarkan di tempat hiburan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkap identitas Koko Tony sebagai salah satu DPO. Tony Budiarto alias Koko Tony disebut merupakan pemilik THM Five Stars.

Adapun ciri-ciri khusus Koko Tony yang disampaikan penyidik, antara lain rambut hitam ikal, mata sipit, hidung besar, bibir tebal, kulit putih, wajah bulat, serta postur tubuh gemuk.

 Baca Juga: Prediksi Cuaca Bali, Hari Ini Senin (17/8/2026) : Dominan Cerah Berawan Saat Peringatan HUT Ke-81 RI

Sementara itu, DPO kedua adalah Wahyu Sulistianto bin Hartanto alias Casper. Berdasarkan keterangan penyidik, Casper memiliki ciri rambut hitam ikal, hidung besar, bibir tebal, kulit sawo matang, serta bentuk wajah oval. Status pekerjaan terakhir Wahyu disebut sebagai wiraswasta.

Dalam perkara ini, Koko Tony disebut berstatus sebagai pemilik THM Five Stars yang masuk DPO, sedangkan Casper berstatus DPO yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika yang barangnya diedarkan di lingkungan tempat hiburan tersebut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Keduanya sudah DPO dan sememtara diburu," ungkap Brigjen Pol Eko dalam rilis diperoleh Jawa Pos Radar Bali. 

Bareskrim Polri sebelumnya menggerebek THM Five Stars di Denpasar pada Jumat (7/8) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita. 

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah penyidik menduga adanya jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pihak manajemen tempat hiburan malam itu.

 Baca Juga: Refleksi 81 Tahun Republik Indonesia Bukan Sekadar Merdeka: Apakah Kita Benar-benar Berdaulat, Adil, dan Makmur?

Dalam operasi, tim gabungan mengamankan 53 orang. Mereka terdiri atas pihak yang berstatus saksi maupun tersangka.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti narkotika dari berbagai jenis. Dengan ditetapkannya Koko Tony dan Casper sebagai DPO, penyidik kini memburu keberadaan keduanya.

Masyarakat yang mengetahui keberadaan orang dengan ciri-ciri tersebut diminta segera melapor kepada kepolisian atau penyidik. Penyidik Bareskrim Polri juga meminta masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri, melainkan menyerahkan informasi keberadaan kedua DPO kepada aparat untuk proses hukum lebih lanjut.***

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
Tony Budiarto THM Five Stars narkotika Bareskrim Polri