TABANAN, Radar Bali.id – Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati akhirnya merespons surat permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan tim kuasa hukum Krama Juwuk Legi.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Juwuk Legi, 5 Warga Ajukan Penangguhan Penahanan ke Polres Tabanan
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, dalam keterangannya mengaku bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan tersebut dari tim kuasa hukum para tersangka pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Meski demikian, syarat untuk membebaskan sementara para warga tersebut belum bisa dipenuhi karena rangkaian penyidikan masih berjalan intensif.
Baca Juga: Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya Sampaikan Duka Mendalam atas Peristiwa di Juwuk Legi - Baturiti
“Surat permohonan penangguhan sudah diterima dari tim kuasa hukum warga Juwuk Legi. Namun, proses penyidikan belum selesai,” ujar AKBP Bayu Pati, Senin, 17 Agustus 2026.
Penyidik beralasan bahwa terdapat hasil pemeriksaan medis dan forensik yang sangat penting namun hingga saat ini belum dikantongi oleh tim di lapangan. Kelanjutan proses hukum ini masih sangat bergantung pada laporan resmi terkait penyebab kematian korban melalui prosedur kedokteran kepolisian.
Prosedur kedokteran yang ia maksud adalah hasil ekshumasi serta hasil uji laboratorium toksikologi yang hingga kini belum keluar. Dokumen-dokumen ilmiah tersebut menjadi kunci utama yang harus dipenuhi penyidik sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap.
Sembari menunggu dokumen ilmiah itu, penyidik tetap melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang yang diduga mengetahui peristiwa pengeroyokan di Juwuk Legi tersebut.
Jumlah tersangka masih tetap sama meski jumlah saksi yang dimintai keterangan terus bertambah. “Saksi yang diperiksa masih 30 orang dan tersangka masih lima orang,” bebernya.
Terkait spekulasi adanya keterlibatan pihak lain dari luar Banjar Dinas Juwuk Legi, Kapolres menyatakan bahwa informasi tersebut sudah masuk dalam pantauan penyidik.
"Namun kami belum dapat membeberkan detail materi tersebut karena masih menjadi bagian dari strategi penyidikan yang bersifat rahasia," pungkasnya. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali