Remisi Agustusan di Lapas Singaraja, Satu Napi Bebas Lapas Singaraja Diskon Hukuman 237 Warga Binaan

Francelino Junior • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:40 WIB
DAPAT REMISI AGUSTUSAN : Napi di Lapas Singaraja mendapatkan remisi. Satu di  antaranya langsung bebas (paling kanan). (francelino junior)
DAPAT REMISI AGUSTUSAN : Napi di Lapas Singaraja mendapatkan remisi. Satu di  antaranya langsung bebas (paling kanan). (francelino junior)

SINGARAJA, Radar Bali.id – Sebanyak 237 warga binaan Lapas Singaraja mendapatkan remisi spesial HUT ke-81 Republik Indonesia pada Senin, 17 Agustus 2026.

Baca Juga: HUT ke-81 RI di Gianyar: 76 Napi Rutan Kelas IIB Gianyar Terima Remisi, 4 Orang Langsung Bebas

Dari ratusan orang itu, satu orang narapidana (napi) langsung bebas atas nama Gede Sritama.

Napi tersebut terjerat kasus penggelapan. Sritama menggelapkan sepeda motor setelah ia menipu penjual bahkan menggadaikan kendaraan yang belum dibayarkan lunas. Ia divonis di Pengadilan Negeri Singaraja pada Oktober 2025 lalu dengan hukuman 1,4 tahun penjara.

Baca Juga: 88 Warga Binaan Rutan Klungkung Terima Remisi, 2 Warga Binaan Langsung Bisa Hirup Udara Bebas 

”Sebanyak 236 orang mendapatkan Remisi Umum I, rata-rata kasus narkotika. Satu orang narapidana berhak mendapat Remisi Umum II, sehingga langsung bebas,” kata Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Singaraja, Iskandar Djamil.

Berdasarkan data Lapas Singaraja, napi yang diusulkan menerima remisi umum 17 Agustus 2026 yakni 237 orang dan seluruhnya terealisasi. Rinciannya, 35 orang menerima remisi satu bulan, 65 orang menerima remisi dua bulan, 83 orang dapat remisi tiga bulan, 26 napi terima empat bulan remisi, 24 napi dapat remisi lima bulan, dan tiga orang menerima remisi enam bulan. Ditambah satu orang yang menerima remisi umum II dengan dua bulan potongan masa hukuman.

Untuk tahun ini, tidak ada napi WNA yang menerima remisi. Sementara itu, tercatat 51 orang tidak diusulkan mendapatkan potongan hukuman spesial HUT RI karena 22 orang tidak memenuhi syarat substantif, 18 orang sedang menjalani hukuman denda, delapan orang gagal pembebasan bersyarat, dan tiga orang berstatus register F atau melakukan pelanggaran.

Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, menyerahkan remisi umum kepada 237 napi dan anak binaan secara simbolis di Aula Nusantara. Mereka disebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima hak diskon hukuman tersebut sebagai puncak perayaan HUT ke-81 RI di Lapas Singaraja.

”Gede Sritama setelah bebas langsung ikut pelatihan bela negara selama enam bulan di Jakarta,” tandas Iskandar.

Secara keseluruhan, Lapas Singaraja saat ini sudah dalam status kelebihan penghuni. Dari kapasitas normal 100 orang, saat ini jumlah warga binaan yang berada di dalamnya mencapai 407 orang. [*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
HUT Kemerdekaan RI ke-81 agustusan remisi warga binaan lapas singaraja