Bawa Ganja untuk Atasi Depresi Selama Liburan di Bali, WN AS Dituntut 1,5 Tahun Bui

Maulana Sandijaya • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:48 WIB
JALANI TUNTUTAN: Warga negara Amerika Serikat, Tyeisha Kieonne Parks, usai menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Selasa (18/8/2026). Foto: M. Sandijaya/Radar Bali
JALANI TUNTUTAN: Warga negara Amerika Serikat, Tyeisha Kieonne Parks, usai menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Selasa (18/8/2026). Foto: M. Sandijaya/Radar Bali

DENPASAR, Radar Bali – Tyeisha Kieonne Parks, 38, warga negara Amerika Serikat (AS) yang kedapatan membawa narkotika Delta 9 tetrahydrocannabinol atau senyawa utama dalam ganja, menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Selasa (18/8/2026). 

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Lumisensi yang dibacakan JPU Eriek, menganggap terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

JPU Kejati Bali itu menyebut pertimbangan memberatkan, yakni perbuatan terdakwa memberikan citra negatif pada Bali sebagai pariwisata internasional. 

Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga telah mengajukan saksi meringankan dari negara bagian Ohio, Amerika Serikat, bahwa ganja digunakan untuk diri terdakwa sendiri karena sakit. Hal itu berdasarkan keterangan dokter dari Ohio 23 April 2026.

”Terdakwa mengalami gangguan depresi berat selama dua tahun yang sulit ditangani, dan terdakwa disarankan menggunakan mariyuana untuk mengatasi kecemasan parah,” kata JPU Kejati Bali itu. Terdakwa, lanjut JPU, juga tidak terkait dengan jaringan narkotika internasional maupun dalam negeri.

Setelah membacakan pertimbangan memberatkan dan meringankan, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa.

”Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) dikurangi selama berada dalam tahanan,” ujar JPU Eriek di muka majelis hakim yang diketuai RR. Diah Poernomojekti. 

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan. 

Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa datang ke Bali untuk liburan. Terdakwa membawa narkotika golongan I jenis Delta 9 tetrahydrocannabinol dengan berat bersih keseluruhan 36,71 gram netto. Terdakwa mengaku membawa barang haram tersebut untuk mengurangi kecemasan akibat sakit pinggang yang dideritanya sejak 2021.

 

 Terdakwa datang ke Bali pada 21 April 2026 sekira pukul 23.00 Wita.

Saat tiba di Terminal Kedatangan  Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai bersama pasangannya Joshua Anania Murphy.

Selanjutnya  petugas dari Bea Cukai melakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray. ”Terlihat di layar mesin X-Ray ada barang yang mencurigakan,” jelas JPU. 

Selanjutnya pertugas memeriksa koper terdakwa. Pada saat koper diperiksa, petugas menemukan kemasan botol plastik berisi tulisan Peach Crecendo yang di dalamnya berisi gumpalan tanaman kering berwarna hijau kecokelatan. Saat ditimbang beratnya 13,88 gram netto (kode A). Petugas juga menemukan plastik berisi gumpalan tanaman kering warna hijau kecokelatan seberat 22,83 gram netto (Kode B ). Selanjutnya petugas Bea Cukai menghubungi Direktorat  Narkoba Polda Bali. 

Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, terdakwa Parks mengaku memperoleh barang haram itu dengan cara membeli di Amerika Serikat dengan berat 50 Gram seharga USD 200 atau Rp3,4 juta pada 14 April 2026. 

Kepada petugas, terdakwa menggunakan barang tersebut dari 14 April 2026 sampai 20 April 2026. ”Terdakwa memakai tiga linting sampai lima linting dalam sehari,” beber JPU.

Kemudian sisa pemakaian dimasukkan ke dalam botol dan plastik lalu dimasukkan ke dalam koper. ***

Editor : Maulana Sandijaya
Sumber : radarbali.id
Tyeisha Kieonne Parks WN Amerika Serikat (AS) pembawa ganja kejati bali pn denpasar