Usut Dugaan Korupsi Pengadaan dan Anggaran BBM di Satpol PP, Kejari Jembrana Periksa Dua Saksi

Muhammad Basir • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 05:07 WIB
Ilustrasi penyidikan perkara. (gambar digital gemini/radar bali)
Ilustrasi penyidikan perkara. (gambar digital gemini/radar bali)

NEGARA, Radar Bali.id – Pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana memasuki babak baru.

Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Satpol PP Jembrana, Kejari Periksa 12 Saksi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana secara resmi menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Pasca peningkatkan status tersebut, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jembrana langsung menggeber pemeriksaan. Sebanyak dua orang saksi telah dipanggil dan diperiksa secara intensif. Di samping itu, penyidik juga mulai merancang langkah penyitaan guna mengamankan sejumlah barang bukti penting.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jembrana, Dwi Prima Satya, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengantongi deretan bukti awal. Kendati demikian, pendalaman material bukti terus dilakukan demi memperjelas konstruksi perkara.

"Bukti-bukti sejauh ini sudah kami peroleh, tetapi masih kami olah, pelajari, dan dalami. Nanti kami akan ajukan penyitaan," kata Dwi.

Sebelum naik ke tingkat penyidikan, jaksa telah menginterogasi sedikitnya 12 pegawai Satpol PP Jembrana yang terdiri dari staf hingga Kepala Bidang (Kabid). Pemeriksaan mendalam difokuskan untuk mengurai indikasi penyimpangan pengelolaan anggaran kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan praktik penyelewengan dana tersebut terjadi pada rentang tahun anggaran 2022 hingga 2025. Penyidik menaruh perhatian khusus pada beberapa pos anggaran vital, meliputi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), biaya perawatan dan servis kendaraan dinas, hingga pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Rangkaian pemeriksaan para saksi sendiri telah berjalan sejak Selasa (11/8/2026). Pasca penataan alat bukti tuntas diuji, pihak Kejari Jembrana akan segera menentukan alur pertanggungjawaban hukum serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka. [*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
satpol pp dugaan korupsi kejari jembrana kasi pidsus