NEGARA, Radar Bali.id – Bisnis rokok ilegal di kawasan Gilimanuk, Jembrana, berhasil terbongkar.
Satreskrim Polres Jembrana menyita 2.314 bungkus rokok tanpa pita cukai dari sebuah warung di kawasan Cendrawasih, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Selasa (18/8/2026) sore.
Baca Juga: Bea Cukai Denpasar Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal dalam Kaleng Cat
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan pemilik warung berinisial N, 44. Perempuan asal Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, itu diduga menjual rokok ilegal secara eceran kepada konsumen.
Baca Juga: Nekat Edarkan Rokok Bodong , Oknum Perangkat Desa di Jembrana Diciduk Polisi
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas penjualan rokok tanpa pita cukai di warung tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya memerintahkan Kanit IV Satreskrim Iptu Naufal Aqil Rizqulloh bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli demi memastikan informasi tersebut.
Hasilnya, dugaan tersebut terbukti. Petugas menemukan ribuan bungkus rokok ilegal tersimpan di dalam warung. ”Dari hasil penyelidikan, tim mendapati warung tersebut memang sering menjual rokok tanpa pita cukai secara eceran,” ujar Alit, Rabu (19/8/2026).
Dari penggeledahan, polisi mengamankan 2.314 bungkus rokok ilegal dari 21 merek berbeda. Nilai barang ilegal tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp 20 juta berdasarkan harga jual. Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan Bea Cukai Denpasar untuk proses hukum. ”Untuk penanganan, kita sudah melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Denpasar. Hari ini kasus beserta barang bukti rokok tanpa pita cukai tersebut dilimpahkan,” terang Alit.
Di hadapan polisi, N, 44, mengaku baru sekitar empat bulan membuka warung sembako di kawasan Gilimanuk. Sebelumnya, dia bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
Menurut pengakuannya, modal membuka usaha warung berasal dari hasil bekerja di luar negeri. Namun, setelah ada pihak yang menawarkan rokok ilegal, dia tergiur ikut menjual lantaran permintaan konsumen cukup tinggi.
Kini, usaha yang baru dirintis tersebut justru berujung perkara hukum. N, 44, bersama seluruh barang bukti telah diserahkan ke Kantor Bea Cukai Denpasar untuk menjalani proses sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali