JPU Kejati Bali Dudukkan AAN Darmawan di PN Denpasar Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Sporadik Tanah

Maulana Sandijaya • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 12:44 WIB
PEMBUKTIAN: Sidang pembuktian dengan terdakwa AA Ngurah Darmawan digelar di PN Denpasar. Foto: ilustrasi.
PEMBUKTIAN: Sidang pembuktian dengan terdakwa AA Ngurah Darmawan digelar di PN Denpasar. Foto: ilustrasi.
 
DENPASAR, Radarbali.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali mendudukkan Anak Agung Ngurah Darmawan, 62, di kursi panas PN Denpasar, Kamis (20/8/2026). Dalam dakwaan JPU Eddy Arta Wijaya, terdakwa diduga melakukan pemalsuan dokumen dan pembuatan surat penguasaan fisik tanah (sporadik) palsu.
 
Akibat perbuatan tersebut, pemilik sah tanah seluas 6.800 meter persegi di Subak Kerdung, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, mengalami kerugian sekitar Rp 19 miliar. Dijelaskan JPU Eddy dalam dakwaan, pada 11 Juli 2023 di Jalan Thamrin No. 4 Br./Link Pemeregan, Kel./Desa pemecutan, Kota Denpasar membuat secara tidak benar atau memalsu surat. 
 
Saksi korban dalam perkara ini adalah Anak Agung Ngurah Gede Darma Putra, anak kandung dari Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara, yang memiliki dan menguasai objek tanah seluas 6.800 meter persegi. 
 
Pada saat itu dilakukan pemugaran tempat persembahyangan (merajan), terdakwa mengaku memperoleh atau mendapatkan dokumen kepemilikan berupa asli dari Tanda Pendaftaran sementara tanah milik Indonesia tahun 1957, Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) dan Surat Keterangan Tanah atas nama I Gst Ngr Kt Konolan (Alm) Pipil No. 173, Persil S.16 Kelas I, Luas 6800 M2 tahun 1979 di dalam lemari, kemudian menelusuri lokasi tanah sesuai dengan data yang dimiliki ke Pekaseh, sebagaimana Surat Keterangan No. 400/1/Sbk/X/2025.
 
Pada saat terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan ke lokasi objek tanah, ternyata sudah ada kandang babi milik orang lain yang terdakwa tidak kenal. ”Setelah terdakwa menanyakan kepada pemilik kandang babi tersebut, pemilik kandang babi menyampaikan bahwa objek tanah adalah milik Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara,” ujar JPU Eddy dalam surat dakwaannya. 
 
Dengan adanya peristiwa tersebut terdakwa  melengkapi dokumen kepemilikan atas tanah dengan melakukan permohonan Akta Kematian, Surat Penetapan Akta Kematian dari Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 268/Pdt.P/2023/PN Dps tanggal 9 Mei 2023 selaku pemohon atas nama Anak Agung Ngurah Setiawan (adik kandung dari terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan), dan Surat Pernyataan Silsilah tanggal 3 Januari 2023.
 
Kemudian bertempat di rumah terdakwa di di Jalan Thamrin No. 4 Br./Link Pemeregan, Kel./Desa pemecutan, Kec. Denpasar Barat, telah membuat dan menanda tangani surat penguasaan fisik tanah (Sporadic) tanggal 11 Juli 2023.
 
Belakangan diketahui, bahwa surat penguasaan fisik bidang tanah (sporadic) tanggal 11 Juli 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh terdakwa dibuat dengan keadaan yang tidak sebenarnya, karena dalam kenyataannya penguasaan objek tanah digarap/disakap oleh I Nyoman Redo dan I Wayan Kebul sejak 1960 secara turun temurun sampai dengan saat ini. Setiap hasil panen dari garapan tersebut diserahkan kepada Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara ataupaun Anak Agung Ngurah Gede Darma Putra. Terdakwa tidaklah benar menguasai tanah sejak tahun 1900 dan memperolehnya dari I Gusti Ngurah Ketut Konolan sejak tahun 1990, karena terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan baru mengetahui objek tanah pada tahun 2023.
 
Penguasaan dan kepemilikan objek tanah tersebut dengan cara waris dari kakek bernama I Gusti Ngurah Ketut Konolan (alm), dan dalam penguasaanya objek tanah digarap/disakap oleh I Nyoman Redo dan I Wayan Kebul sejak 1960 secara turun temurun sampai saat ini. Setiap hasil panen dari garapan tersebut diserahkan kepada Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara ataupun Anak Agung Ngurah Gede Darma Putra. 
 
Bahwa saksi Anak Agung Ngurah Gede Darma Putra memiliki objek tanah berdasarkan Surat Susunan Silsilah Keluarga atas nama A.A Ngr. Manik Kertanegara tanggal 25 Desember 2022; Surat silsilah keluarga atas nama I Gst Ngr Kt Konolan (Alm) tanggal 14 April 1996; Surat silsilah keluarga atas nama I Gst Ngr Kt Konolan (Alm) tanggal 4 Oktober 2006; serta Surat keterangan dari Kelurahan Pemecutan No.07/Up/2006 tanggal 6 Januari 2006 yang menyatakan bahwa atas nama I Gst Ngr Kt Konolan (Alm) adalah orangnya satu atau sama dengan atas nama I Gst Kt Ngurah (Alm).
 
Ada lagi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik tanggal 26 Januari 2023 atas nama A.A Ngr. Manik Kertanegara; Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) dan Surat Keterangan Tanah atas nama I Gst Ngr Kt Konolan (Alm) Pipil No. 173, Persil S.16 Kelas I, Luas 6800 M2 tahun 1983.
 
Adanya surat penguasaan fisik bidang tanah (sporadic) tanggal 11 Juli 2023 kemudian diajukan ke BPN telah menimbulkan suatu hak, dimana terdakwa menggunakan asli dari surat penguasaan fisik bidang tanah (sporadic) tanggal 11 Juli 2023 sebagai persyaratan permohonan sertifikat hak milik pada tanggal 2 Desember 2025, dan pada tanggal 9 Desember 2025 kemudian telah dilakukan pengukuran oleh petugas ukur BPN Kota Denpasar.
 
JPU melanjutkan, surat penguasaan fisik bidang tanah (Sporadic) tanggal 11 Juli 2023 dapat menimbulkan kerugian bagi Anak agung Ngurah Gede Darma Putra maupun Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara yang menguasai objek tanah secara terus menerus, dan sudah memperoleh putusan gugatan perdata yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), tidak dapat mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah miliknya tersebut di Kantor BPN Kota. Denpasar, karena permohonan masih tercatat atas nama terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan. ***
Editor : Maulana Sandijaya
Sumber : radarbali.id
JPU Kejati Bali dugaan pemalsuan sporadik tanah pn denpasar