DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Kota Denpasar.
Kali ini, seorang siswi berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) inisial RZ, diduga menjadi korban tindakan rudapaksa yang disertai ancaman.
Ironisnya, terduga pelaku dan korban diketahui tinggal di kamar kos yang lokasinya bersampingan.
Kasus tersebut telah dilaporkan orang tua korban, ATW, 37, ke Polresta Denpasar pada Jumat (21/8) sekitar pukul 12.30 Wita.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak yang terjadi di kawasan Jalan Tukad Buaji, Sesetan, Denpasar Selatan, Senin (10/8) sekitar pukul 00.00 Wita.
Baca Juga: Viral! Berbuat Asusila di Berawa, Dua WNA Terekam CCTV Diduga, Warga Kaget Saat Mau Sembahyang
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, dalam laporan, korban yang masih berusia 14 tahun inisial RZ disebut diduga dipaksa dan diancam oleh terlapor berinisial Akbar ALS untuk melakukan hubungan seksual.
Dugaan perbuatan tersebut disebut tidak berlangsung hanya sekali. Terlapor diduga kembali melakukan aksinya terhadap korban secara berulang.
“Dugaan perbuatan tersebut disebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan telah berulang kali,” beber sumber Petugas, Minggu (23/8).
Yang membuat kasus ini semakin memprihatinkan, terduga pelaku dan korban diketahui tinggal di tempat kos yang saling bersebelahan. Kondisi tersebut diduga membuat terlapor leluasa mendekati korban.
Terlapor disebut memanfaatkan situasi ketika lingkungan kos dalam keadaan sepi. Terutama saat orang tua korban tidak berada di kos.
Dalam kondisi tersebut, korban diduga menjadi sasaran aksi terlapor.
Peristiwa itu akhirnya diketahui pihak keluarga. Orang tua korban yang mengetahui dugaan perlakuan tersebut kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada kepolisian.
“Sang ayah awalnya merasa curiga dengan gelagat sang anak. Beberapa hari belakangan terlihat murung alias tidak seperti biasanya. Ketika ditanya, sang anak menceritakan tentang apa yang dialami,” kisah sumber ini. Pelapor menyatakan tidak terima atas dugaan tindakan yang dialami anaknya.
Baca Juga: Maybank Marathon 2026 in Partnership with Visa Umumkan Para Juara, Pelari Kenya Tetap Berjaya
Dalam laporan polisi, dugaan modus yang dicantumkan yakni terlapor diduga memaksa dan mengancam korban untuk melakukan hubungan seksual, meskipun korban masih di bawah umur.
Identitas terlapor dalam laporan disebut AKBAR ALS. Polisi masih mendalami kronologi lengkap, termasuk dugaan ancaman serta rangkaian kejadian yang dialami korban.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H.,membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan melakukan sejumlah langkah awal.
Termasuk mengumpulkan keterangan serta melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian dugaan peristiwa tersebut.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian.
“Penyidik juga akan mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait serta bukti-bukti yang diperlukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Ya masih penyelidikan,” pungkas Juru Bicara (Jubir) Polresta Denpasar.***
Editor : M.RidwanSumber : radarbali.jawapos.com